Penjelasan Lengkap Pajak Bumi dan Bangunan

Dalam dunia pajak, dikenal istilah Pajak Bumi dan Bangunan. Bagi Anda yang sudah akrab dengan urusan perpajakan, Anda pasti sudah tak lagi memerlukan penjelasan tentang istilah tersebut. Namun, bagi Anda yang masih asing dengan Pajak Bumi dan Bangunan, Anda tak perlu khawatir. Melalui artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap kepada Anda mengenai Pajak Bumi dan Bangunan.

an image

 

Apa yang Dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan istilah untuk menyebut kegiatan pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pemungutan PBB dilakukan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas WP perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun menerima manfaat dari tanah dan bangunan tersebut. Sebagaimana ketentuan pemungutan pajak properti, besarnya pajak yang harus dibayarkan ditentukan oleh jumlah objeknya, bukan subjeknya. Tarif PBB yang dikenakan adalah sebesar 0,5%.

 

Subjek & Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pada bagian sebelumnya, telah disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan sejatinya lebih ditujukan kepada objeknya, bukan kepada subjeknya. Namun, sebagian besar Wajib Pajak masih sulit membedakan mana yang merupakan subjek dan mana yang merupakan objek dari PBB. Lantas, apa saja yang diklasifikasikan sebagai subjek dan objek dari Pajak Bumi dan Bangunan?

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah pihak atau pelaku yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Secara umum, subjek PBB terbagi dua: pribadi dan badan. Dengan kata lain, mereka yang berkewajiban membayar PBB dapat berupa perseorangan ataupun berupa lembaga yang memiliki kepemilikan atas objek pajak. Beberapa kriteria subjek yang wajib membayar PBB adalah sebagai berikut.

  1. Subjek tersebut mendapatkan manfaat atas sebuah bangunan.

  2. Subjek terkait memperoleh manfaat atas tanah.

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  3. Subjek tersebut memiliki bangunan.

  4. Subjek menguasai bangunan.

  5. Subjek memiliki hak atas bumi.

 

Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Secara umum, objek untuk Pajak Bumi dan Bangunan dapat dibedakan menjadi dua kelompok: objek pajak bumi dan objek pajak dalam bentuk bangunan. Untuk objek pajak bumi, contohnya adalah tanah, persawahan, ladang, perkebunan, tambang, dan pekarangan rumah.

Sementara itu, untuk objek pajak dalam bentuk bangunan contohnya adalah bangunan usaha, rumah tinggal, kolam renang, pagar yang mewah, bangunan gedung bertingkat, kawasan perbelanjaan, dan jalan tol. Adapun untuk objek-objek seperti tempat ibadah, bangunan kesehatan, pendidikan, sosial budaya nasional, kuburan, hutan lindung, dan lain-lain, tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

 

Cara dan Contoh Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, rumus yang digunakan adalah:

pajak bumi dan bangunan, cek pajak bumi dan bangunan online, pajak bumi dan bangunan online

Keterangan:

  1. JKP = Nilai Jual Kena Pajak

  2. Besaran NJOP = Besaran Nilai Jual Objek Pajak (biasanya 20 atau 40%)

Contoh kasus:

Bintang memiliki tanah 40 meter persegi yang harganya Rp4 juta per meternya dan bangunan 10 meter persegi dengan harga Rp2 juta per meternya. Tanah tersebut berlokasi di Jakarta sehingga sesuai dengan peraturan yang berlaku, nilai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)-nya adalah Rp15 juta. Dengan demikian, cara menghitung NJOP dan NJKP-nya adalah sebagai berikut.

 

pajak bumi dan bangunan, cek pajak bumi dan bangunan online, pajak bumi dan bangunan online

 

pajak bumi dan bangunan, cek pajak bumi dan bangunan online, pajak bumi dan bangunan online

pajak bumi dan bangunan, cek pajak bumi dan bangunan online, pajak bumi dan bangunan online

Jadi, jumlah pajak yang harus Bintang bayar adalah sebesar Rp180 ribu.

 

Cara Cek Pajak Bumi dan Bangunan secara Online, Praktis!

Di era yang serba digital ini, kegiatan untuk mengecek Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan secara online. Hal ini tentu membuatnya jadi semakin praktis sehingga dapat Anda lakukan kapan saja dan di mana saja. Berikut ini akan kami jelaskan mengenai cara cek Pajak Bumi dan Bangunan online melalui berbagai macam bentuk.

 

Tutorial Cek Tagihan PBB Online Melalui Situs Resmi

Untuk mengecek tagihan PBB online melalui situs resmi, ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan. Apa sajakah itu?

  1. Kunjungi situs resmi pajak yang ada di daerahmu.

  2. Setelah itu buka halaman e-SPPT.

  3. Lakukan pendaftaran e-SPPT PBB.

  4. Kemudian isi data diri dengan teliti lalu sistem akan melakukan proses verifikasi.

  5. Jika proses verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link tautan pengunduhan e-SPPT melalui e-mail.

  6. Setelah itu Kamu bisa melihat tagihan PBB yang harus dibayarkan melalui e-SPPT tersebut.

 

Cara Cek Tagihan PBB Online Lewat Minimarket

Selain melalui situs resmi, Anda juga dapat mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan melalui minimarket terdekat. Berikut ini adalah tahapan-tahapan yang harus Anda lakukan.

  1. Kunjungi situs Klik Indomaret

  2. Kemudian pilihlah Pajak Bumi dan Bangunan dan daerah domisili. Sebagai contoh, jika Anda menetap di Kota Depok, maka pilih opsi PBB Kota Depok.

  3. Setelah itu, pada kolom yang tersedia masukkan nomor objek pajak (NOP) dan tahun pembayaran

  4. Lalu klik “Bayar”

  5. Tahap terakhir adalah melihat jumlah tagihan PBB yang harus dibayarkan.

 

Cara Mengecek Tagihan PBB via e-Commerce

Cara terakhir dalam mengecek tagihan PBB online adalah melalui e-Commerce. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan.

  1. Kunjungi aplikasi Tokopedia

  2. Pilih opsi Top-up dan Tagihan yang ada pada bagian atas

  3. Pilih “Pajak PBB” dan isi lokasi tempat tinggal Anda, tahun pembayaran, serta nomor objek pajak

  4. Setelah itu klik “Cek Tagihan”

  5. Layar akan memperlihatkan jumlah tagihan PBB yang harus dibayarkan.

 

Kesimpulan

Pada intinya, Pajak Bumi dan Bangunan adalah kegiatan pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan. Dalam melakukan pembayaran PBB, Anda harus mengetahui mana saja yang termasuk ke dalam subjek dan mana pula yang merupakan objek. Untuk dapat menghitung besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang harus Anda bayarkan juga sesungguhnya tidak sulit untuk dilakukan. Akan tetapi, jika Anda masih mengalami kesulitan dalam melakukan penghitungan PBB sehingga membutuhkan jasa akuntan profesional, Anda tak perlu khawatir. Konsultanku akan siap membantu Anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan, termasuk dalam hal lapor SPT Pajak secara keseluruhan.

 

pajak bumi dan bangunan, cek pajak bumi dan bangunan online, pajak bumi dan bangunan online

 

pajak bumi dan bangunan, cek pajak bumi dan bangunan online, pajak bumi dan bangunan online

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi