Pembebasan PPN untuk Barang Kebutuhan Pokok Tertentu Menurut PP 49/2022

Tahukan Anda bahwa terdapat penyerahan/impor beberapa Barang Kena Pajak (BKP) yang mendapat fasilitas PPN Dibebaskan? Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022. BKP yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai ini merupakan BKP yang bersifat strategis. Ingin tahu bagaimana ketentuan pembebasan PPN BKP strategis? Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

an image

 

Latar Belakang Penyusunan PP 49/2022

PP No. 49 tahun 2022 merupakan aturan yang membahas tentang BKP bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN dan BKP bersifat strategis yang penyerahannya dibebaskan pajak. Beleid ini merupakan peraturan turunan Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

Dalam siaran pers nomor SP-66/2022, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penerbitan PP 49/2022 merupakan usaha pemerintah dalam menyederhanakan dan menyesuaikan peraturan dalam pemberian kemudahan PPN. Namun, kebijakan ini nantinya masih akan dievaluasi secara lebih lanjut oleh menteri keuangan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap negara.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Kriteria Barang Kebutuhan Pokok yang Bebas PPN

Pasca diterbitkannya UU HPP, barang kebutuhan pokok yang sebelumnya tidak terutang PPN berubah menjadi terutang PPN, tetapi mendapat pembebasan. Fasilitas pembebasan PPN barang kebutuhan pokok sebagai BKP strategis diberikan untuk barang kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

 

Berdasarkan Lampiran B PP 49/2022, berikut adalah kriteria dan rincian barang kebutuhan pokok yang mendapat fasilitas pembebasan PPN BKP.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

ppn barang kebutuhan pokok, ppn bkp


 

Kesimpulan

Demikian pembahasan mengenai ketentuan PPN Barang Kebutuhan Pokok yang tertuang dalam PP 49/2022. Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa Anda bisa mendapatkan fasilitas pembebasan PPN untuk penyerahan/impor Barang Kena Pajak (BKP) yang bersifat strategis.

 

Dengan adanya kemudahan dan fasilitas ini, Anda diharapkan dapat patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan yang dimiliki. Untuk membantu Anda dalam pengelolaan pajak, Anda bisa menyerahkan urusan tersebut kepada jasa profesional dari Konsultanku. Dengan layanan yang diberikan, Konsultanku akan membantu Anda dalam penghitungan dan pelaporan pajak.


 

ppn barang kebutuhan pokok, ppn bkp

ppn barang kebutuhan pokok, ppn bkp

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi