Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan Final PPh Pasal 4 ayat 2: Definisi, Tarif, dan Waktu Pelaporan Pajak

Pajak penghasilan (PPh) dikenakan pada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun kalender pajak. Berdasarkan sifat pemungutannya, PPh dibagi menjadi dua jenis yaitu PPh final Pasal 4 ayat 2 dan PPh tidak final.

an image

 

Simak artikel berikut ini untuk memahami lebih jauh mengenai definisi, tarif, dan waktu pelaporan pajak penghasilan (pph) final PPh Pasal 4 ayat 2.

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

PPh Final

Pajak penghasilan final atau PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak yang dengan skema tarif dan cara perhitungan yang berbeda dengan pajak penghasilan tidak final. PPh final langsung dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak atas berbagai jenis penghasilan yang diperoleh selama satu tahun. Jadi, PPh final merupakan pajak yang tidak diikutsertakan lagi dalam penghitungan PPh terutang tahunan karena pajaknya sudah bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh terutang.

 

Oleh karena itu, penghasilan yang dikenakan PPh final tidak akan dihitung lagi pajak penghasilannya pada SPT Tahunan dengan penghasilan lain yang pajak penghasilannya tidak final untuk dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Baca Juga : Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 23

 

 

Objek dan Tarif PPh Final

Objek PPh final merupakan jenis penghasilan yang dikenakan PPh final. Setiap objek PPh final memiliki tarif yang berbeda-beda. Sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2008, tarif dan objek PPh final dijabarkan sebagai berikut:

 

  1. Hadiah berupa undian dikenakan tarif sebesar 25% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 132 Tahun 2000.

  2. Bunga dari deposito dan berbagai jenis tabungan dikenakan tarif sebesar 20% sesuai dengan PP 131/200 serta turunannya Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001.

  3. Bunga dari obligasi/surat dan utang negara:

    1. Dengan kupon bagi wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap dikenakan tarif sebesar 15%.

    2. Dengan kupon bagi wajib pajak non BUT seusai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dikenakan tarif sebesar 20%.

  4. Sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2009, bunga simpanan dari tabungan yang dibayarkan koperasi kepada anggota dikenakan tarif sebesar 10%.

  5. Sesuai dengan Pasal 17 ayat 2C, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif sebesar 10%.

  6. Peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak awalnya dikenakan tarif sebesar 1%, lalu diturunkan menjadi 0,5% melalui PP Nomor 23 Tahun 2018.

  7. Sesuai dengan PP No. 14 Tahun 1997, transaksi saham dan sekuritas lainnya, termasuk penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan mitra atau pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura dikenakan tarif sebesar 0,1%.

 

 

  1. Sesuai dengan PP No.14 Tahun 1997, transaksi penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri dikenakan tarif masing-masing sebesar 0,5% dan 0,1%.

  2. Transaksi derivatif berjangka panjang yang telah diperdagangkan di bursa efek dikenakan tarif 2,5% sebagaimana telah diatur PP No. 17 Tahun 2009.

  3. Transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan termasuk usaha real estate dikenakan tarif 5% seperti tercantum dalam PP No.71 Tahun 2008.

  4. Usaha jasa konstruksi dikenakan tarif 2-6%. Hal ini dijelaskan dalam PP No. 51 Tahun 2008 serta turunannya PP No. 40 Tahun 2009.

  5. Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan tarif 5%.

  6. Persewaan atas tanah dan bangunan dikenakan tarif 10% sebagaimana diatur PP No. 29 Tahun 1996 dan juga turunannya PP No. 5 Tahun 2002.

  7. Pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dikenakan tarif 1%.

 

Baca Juga : Tarif Pajak Penghasilan Usaha Pribadi UMKM

 

 

Perbedaan PPh Final dengan PPh Tidak Final

PPh dibagi menjadi dua jenis yaitu PPh Final dan PPh Tidak Final. PPh final merupakan tarif yang pelunasannya tidak dikenakan SPT, sementara PPh tidak final tarifnya dikenakan SPT Tahunan. Untuk perbedaan lainnya dijelaskan sebagai berikut.

 

Sistem Hitung

Sistem perhitungan antara PPh final dengan PPh tidak final terdapat perbedaan. Untuk PPh final dihitung secara langsung dijadikan sebagai satu kesatuan dan tidak dikaitkan dengan perhitungan penghasilan yang lain. Sedangkan untuk PPh tidak final dihitung secara tidak langsung.

 

Perhitungan PPh tidak final dapat dihitung dari penghasilan bruto ditambah dengan biaya lainnya. Biaya lainnya dapat berupa biaya perolehan, pemeliharaan, dan biaya tagihan. Sehingga disimpulkan jika penghasilan yang didapat dikenakan PPh final maka tidak perlu dihitung kembali.

 

Baca Juga : Tarif Pajak Penghasilan Karyawan

 

Tarif

Tarif yang dikenakan untuk untuk PPh final berdasarkan pasal 4 ayat 2. Sementara untuk PPh tidak final tarifnya berdasarkan dengan Peraturan Presiden.

 

Waktu Laporan dan Penyetoran

Waktu penyetoran untuk PPh final dapat dilihat dari jumlah pajak yang dipotong. Pemotongan tersebut dilakukan oleh pihak lain yang bersangkutan maupun setoran yang dibayar sendiri dan nanti akan dikredit pada saat SPT Tahunan.

 

Untuk PPh tidak final lebih mengutamakan sebuah kewajiban yang dapat dibayarkan tunai pada saat melakukan penyetoran laporan SPT Tahunan. Pembayaran dianggap lunas apabila sudah melakukan perhitungan pajak pada waktu akhir tahun.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi