Ini Tips dan Syarat agar Dividen Bebas Pajak!

Pada akhir tahun, umumnya perusahaan akan membagikan dividen untuk para pemegang saham. Oleh karena itu, memasuki awal tahun, biasanya dilakukan persiapan untuk meresume semua perolehan dividen selama satu tahun terakhir untuk keperluan pelaporan SPT. Namun, tahukah Anda bahwa dividen bisa dibebaskan dari pungutan pajak penghasilan? Lantas, bagaimana caranya? Simak penjelasan dalam artikel berikut!

an image

 

Tips Agar Dividen Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan

Pada 2020 lalu, resmi berlaku UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berkaitan dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja, pemerintah pun menerbitkan beberapa peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan dari UU terkait.

 

Sejumlah peraturan tersebut antara lain:

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

 

Salah satu kebijakan yang diatur dalam kedua beleid tersebut adalah pengecualian pemungutan pajak terhadap dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri, dari objek PPh. Namun, tidak semua dividen dapat dibebaskan pajak. Agar bebas pajak, dividen harus diinvestasikan dalam bentuk investasi tertentu.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Jenis Investasi yang Termasuk Pengecualian Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Setidaknya, ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur dalam Pasal 34 PMK-18/PMK.03/2021. Mulai dari penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil.

 

  1. Surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;

  2. Obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

  3. Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

  4. Investasi keuangan pada bank perseps1 termasuk bank syariah;

  5. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

  6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;

  7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;

  8. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;

  9. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;

  10. Kerjasama dengan lembaga pengelola investasi;

  11. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/ atau

  12. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Cara Pelaporan SPT Agar Dividen Bebas Pungutan Pajak

Setelah investasi, masih ada dua hal yang harus dilakukan agar dividen bebas dari pungutan pajak, yakni menyampaikan laporan realisasi investasi dan melaporkannya ke dalam SPT.

 

  1. Laporan Realisasi Investasi wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Penyampaian laporan tersebut juga harus dilakukan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, laporan realisasi investasi harus disampaikan setiap tahun selama jangka waktu investasi, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

  2. Kemudian, selain dilaporkan pada laporan realisasi investasi, dividen juga wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar terbebas dari pajak. Dividen dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Jangan lupa, investasi atas dividen yang diterima juga wajib dilaporkan di SPT Tahunan pada bagian Harta pada Akhir Tahun.

 

Begitulah tips dan langkah-langkah yang dapat Anda lakukan agar dividen terbebas dari pungutan pajak. Jangan lupa, pantau terus website Konsultanku untuk tips dan trik lainnya.

 

Anda juga dapat berkonsultasi mengenai urusan perpajakan Anda bersama ahli pajak berpengalaman di Konsultanku. Segera booking jadwal dan susun perencanaan pajak perusahaan Anda dengan KLIK DI SINI.

 

dividen, tips pajak, dividen bebas pajak, pajak, pajak penghasilan, pajak dividen

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi