Sebagai penggerak roda ekonomi, setiap perusahaan wajib mempunyai karyawan. Karyawan yang mempunyai kinerja baik tentunya akan sangat berpengaruh bagi keberlangsungan perusahaan. Kinerja baik dari karyawan tentunya dapat didukung dari perusahan yang memberikan kenyamanan bekerja untuk para karyawannya. Salah satunya adalah fringe benefit.

an image

 

Simak artikel berikut untuk penjelasan lebih lanjut dari fringe benefit.

 

fringe benefit, manfaat, perusahaan, tunjangan, karyawan, natura, pajak fringe benefit, fringe benefits adalah

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Apa itu Fringe Benefit?

Fringe benefits adalah tunjangan diluar upah atau gaji normal atau segala bentuk kompensasi non-tunai. Fringe benefit biasanya diberikan pengusaha atau perusahaan kepada seluruh karyawan atau kepada karyawan dengan jabatan tertentu saja.

 

Fringe benefit dapat diberikan dalam bentuk tunjangan uang seperti bonus liburan dan tunjangan perjalanan, atau dalam bentuk natura seperti fasilitas kendaraan, akomodasi gratis, program kesehatan gratis, dan lain-lain. Setiap perusahaan memberikan fringe benefit yang berbeda-beda bagi setiap karyawan.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Baca Juga : Cristiano Ronaldo, Mungkinkan Ini Alasan CR7 Pindah ke Italia?

 

fringe benefit, manfaat, perusahaan, tunjangan, karyawan, natura, pajak fringe benefit, fringe benefits adalah

 

Apakah Fringe Benefit Kena Pajak?

Secara konsep, fringe benefit merupakan bentuk tunjangan diluar upah atau gaji normal dan dapat diartikan sebagai bentuk kompensasi non tunai yang secara sukarela diberikan perusahaan kepada karyawannya.

 

Dalam ketentuan saat ini, pemberian fringe benefit bukan merupakan objek pajak penghasilan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh. Namun, apabila fringe benefit atau natura tersebut diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan secara final, atau wajib pajak wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus, atas natura tersebut dikenakan pajak.

 

Jika dilihat dari sisi pengusaha atau pemberi kerja, biaya yang dikeluarkan dalam bentuk natura atau fringe benefit juga tidak dapat menjadi biaya pengurangan penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

 

Baca Juga : SAK EMKM, Laporan Keuangan Untuk UMKM

 

Beberapa negara memberlakukan pemberian fringe benefit atau natura sebagai objek pajak. Seperti di Australia dan Selandia Baru hal tersebut disebut dengan fringe benefit tax (FBT). Tentunya kebijakan ini memiliki banyak variasi mulai dari cakupan natura yang dipajaki, tarif dasar pajaknya, hingga penanggung beban pajaknya.

 

fringe benefit, manfaat, perusahaan, tunjangan, karyawan, natura, pajak fringe benefit, fringe benefits adalah

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi