14 aturan perpajakan baru dirilis Kemenkeu untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pajak UU HPP. Dari 14 PMK tersebut, yang paling menarik adalah PMK Nomor 62 Tahun 2022 yang mengusung sejumlah kebijakan baru terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai LPG Tertentu (PPN LPG). Seperti apa kebijakannya? Simak penjelasan lebih lanjut tentang PPN LPG dalam artikel ini!
Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
Pokok pengaturan PMK sebagai berikut:
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh Pemerintah. Adapun bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli.
PPN yang terutang atas penyerahan bagian harga yang tidak disubsidi:
pada titik serah badan usaha dihitung menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain; dan
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
pada titik serah agen dan pangkalan dipungut dan disetor menggunakan besaran tertentu.
Saat pembuatan faktur pajak atas bagian harga yang disubsidi yaitu pada saat badan usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA; dan untuk bagian harga yang tidak disubsidi dibuat pada saat badan usaha, agen dan pangkalan menyerahkan Liquefied Petroleum Gas Tertentu, atau pada saat pembayaran, dalam hal pembayaran mendahului penyerahan.
Dalam PMK Nomor 62 Tahun 2022, LPG yang tertuang PPN adalah LPG Tertentu. Dalam Pasal 1 PMK terkait, diterangkan bahwa LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu yang penggunanya atau penggunaannya, kemasannya, volume, dan/atau harganya masih diberikan subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pemungutan PPN Elpiji melibatkan dua pihak yang diharuskan untuk membayar PPN terutang, yakni:
Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh Pemerintah, dan
Bagian harga LPG tidak disubsidi, PPN-nya dibayar oleh pembeli.
Dalam pemungutannya, terdapat kriteria besaran tertentu atas LPG yang terutang PPN lengkap dengan tarifnya.
Besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan:
Pada titik serah Agen:
Sebesar 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma satu) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
Sebesar 1,2/101,2 (satu dua per seratus satu koma dua) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dari selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran;
Pada titik serah Pangkalan:
Sebesar 1.1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma satu) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
Sebesar 1,2/101,2 (satu koma dua per seratus satu koma dua) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (2) merupakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai, yaitu:
sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian penjelasan tentang ketentuan umum pemungutan PPN LPG Tertentu. Jika Anda masih memiliki pertanyaan seputar kebutuhan perpajakan baik untuk kepentingan individu maupun badan usaha, Anda bisa berkonsultasi langsung bersama ahlinya di Konsultanku. KLIK DI SINI untuk reservasi jadwal konsultasi Anda bersama konsultan pajak profesional kami.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi