Ini Dia PMK Nomor 62 Tahun 2022 dan Pokok Aturan Pemungutan PPN LPG!

14 aturan perpajakan baru dirilis Kemenkeu untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pajak UU HPP. Dari 14 PMK tersebut, yang paling menarik adalah PMK Nomor 62 Tahun 2022 yang mengusung sejumlah kebijakan baru terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai LPG Tertentu (PPN LPG). Seperti apa kebijakannya? Simak penjelasan lebih lanjut tentang PPN LPG dalam artikel ini!

an image

 

PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas (PPN LPG Tertentu)

Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.

 

Pokok pengaturan PMK sebagai berikut:

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

  1. Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh Pemerintah. Adapun bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli.

  2. PPN yang terutang atas penyerahan bagian harga yang tidak disubsidi:

  1. pada titik serah badan usaha dihitung menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain; dan

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  2. pada titik serah agen dan pangkalan dipungut dan disetor menggunakan besaran tertentu.

  1. Saat pembuatan faktur pajak atas bagian harga yang disubsidi yaitu pada saat badan usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA; dan untuk bagian harga yang tidak disubsidi dibuat pada saat badan usaha, agen dan pangkalan menyerahkan Liquefied Petroleum Gas Tertentu, atau pada saat pembayaran, dalam hal pembayaran mendahului penyerahan.

 

Kriteria Liquefied Petroleum Gas yang Terutang PPN

Dalam PMK Nomor 62 Tahun 2022, LPG yang tertuang PPN adalah LPG Tertentu. Dalam Pasal 1 PMK terkait, diterangkan bahwa LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu yang penggunanya atau penggunaannya, kemasannya, volume, dan/atau harganya masih diberikan subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.

 

Pihak yang Wajib Membayar PPN Elpiji Tertentu

Pemungutan PPN Elpiji melibatkan dua pihak yang diharuskan untuk membayar PPN terutang, yakni:

  1. Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh Pemerintah, dan

  2. Bagian harga LPG tidak disubsidi, PPN-nya dibayar oleh pembeli.

 

Kriteria Besaran LPG yang Terutang PPN dan Tarif Pemungutan Pajak LPG Tertentu

Dalam pemungutannya, terdapat kriteria besaran tertentu atas LPG yang terutang PPN lengkap dengan tarifnya.

 

 

Besaran Tertentu LPG yang Terutang PPN

Pasal 6 PMK Nomor 62/PMK.03/2022

  1. Besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan:

  1. Pada titik serah Agen:

  1. Sebesar 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma satu) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan

  2. Sebesar 1,2/101,2 (satu dua per seratus satu koma dua) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dari selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran;

  1. Pada titik serah Pangkalan:

  1. Sebesar 1.1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma satu) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan

  2. Sebesar 1,2/101,2 (satu koma dua per seratus satu koma dua) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.


 

Tarif PPN LPG Tertentu

Pasal 7 PMK No. 62/PMK.03/2022

Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (2) merupakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan

Nilai, yaitu:

  1. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan

  2. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

 

Demikian penjelasan tentang ketentuan umum pemungutan PPN LPG Tertentu. Jika Anda masih memiliki pertanyaan seputar kebutuhan perpajakan baik untuk kepentingan individu maupun badan usaha, Anda bisa berkonsultasi langsung bersama ahlinya di Konsultanku. KLIK DI SINI untuk reservasi jadwal konsultasi Anda bersama konsultan pajak profesional kami.

 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi