Kini, terdapat peraturan baru bagi Anda yang memiliki bisnis di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone, yakni wajib melengkapi dokumen PPBJ (Pemberitahuan Perolehan/ Pengeluaran BKP dan/atau JKP) dalam melakukan kegiatan bisnis. Dengan membuat dokumen PPBJ, Anda bisa mendapatkan fasilitas PPN, lho. Lantas, bagaimana cara membuat permohonan PPBJ untuk memanfaatkan fasilitas ini? Simak penjelasannya lebih lanjut dalam artikel ini!
PPBJ (Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak) adalah sebuah dokumen yang wajib dibuat oleh pengusaha di KPBPB yang memperoleh BKP atau JKP dari tempat lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). PPBJ berlaku selama 30 hari kalender terhitung dari tanggal pembuatannya. Dokumen ini antara lain memuat informasi mengenai perolehan BKP/JKP dan/atau keterangan rekening bank pembayaran pengusaha di KPBPB.
Dokumen PPBJ memiliki peran yang sangat penting dalam sebuah transaksi bisnis, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa. Selain itu, PPBJ merupakan dasar untuk bisa menerbitkan faktur pajak dengan kode 07. Bahkan, pihak pemerintah sendiri juga mematuhi hukum dan aturan PPBJ tersebut dalam melakukan PBJ (Pengadaan Barang dan/atau Jasa).
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perpu Nomor 1/2000, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) merupakan suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.
Akan tetapi, terdapat ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk menggunakan fasilitas bebas pajak di kawasan pelabuhan atau perdagangan bebas ini. Menurut Peraturan Menteri Keuangan 173/2021, pengusaha di area KPBPB yang hendak memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut harus membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) yang dapat dibuat melalui sistem INSW sebelum perolehan BKP/JKP.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Permohonan PPBJ dapat dibuat melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Sistem INSW sendiri adalah sebuah sistem elektronik yang mengintegrasikan informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, kebandarudaraan, dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
Dilansir dari Ortax, berikut tutorial membuat permohonan PPBJ melalui sistem INSW.
Log in pada sistem INSW melalui https://ppbj.insw.go.id/
Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki akun pada sistem INSW dapat masuk menggunakan username dan password masing-masing Wajib Pajak.
Apabila Wajib Pajak belum memiliki akun, dapat melakukan registrasi pembuatan akun INSW dengan cara mengklik bagian ‘Buat Akun’ dan mengikuti prosedur selanjutnya.
Beranda PPBJ
Pada menu ini akan tertampil informasi mengenai PPBJ yang telah dibuat sebelumnya. Hal ini memuat beberapa informasi yaitu: Nomor, Nama Pengajuan, Nomor PPBJ, Tanggal PPBJ, Referensi PPBJ, Lawan Transaksi, Objek Transaksi, Status, dan Aksi untuk membuat PPBJ.
Wajib Pajak juga dapat membuat permohonan PPBJ baru dengan mengklik ikon (+) berwarna hijau di pojok kanan atas tabel. Pada saat Wajib Pajak membuat permohonan PPBJ baru ini akan diarahkan ke beberapa laman terkait.
Data Perusahaan
Pada bagian ini Wajib Pajak akan diarahkan untuk mengisi beberapa informasi berupa data identitas Pengusaha KPBPB, Lawan Transaksi, dan Data Penandatangan. Setelah semua data terisi dengan benar lalu klik ‘Simpan’.
Data Kontrak
Setelah pengisian Data Perusahaan selesai, Wajib Pajak dapat mengisi Data Kontrak. Wajib Pajak dapat memilih sesuai dengan objek transaksi yang dibutuhkan. Wajib Pajak juga dapat memilih jenis transaksi yang dilakukan. Pada form Asal atau Tujuan yang tertera pada layar beserta Kontrak Penyerahan diisi dengan lengkap dan benar. Pada laman ini Wajib Pajak juga akan diinstruksikan untuk mengisi data rekening bank untuk pembayaran. Tidak lupa untuk klik ‘Simpan’ jika semua data sudah terisi dengan benar.
Data Dokumen
Pada bagian Data Dokumen, Wajib Pajak dapat mengklik ikon (+) yang nantinya akan diinstruksikan untuk mengisi Kategori Dokumen, Kode Dokumen, Nomor Dokumen, dan Tanggal Dokumen lalu klik simpan.
Rincian
Setelah selesai mengisi Data Dokumen, Wajib Pajak dapat mengisi laman rincian. Adapun ketentuan untuk tidak perlu mengisi daftar rincian apabila pengeluaran pemasukan BKP berwujud yang dikenai PPN tidak terkait BKP Tidak Berwujud/JKP. Lalu pilih jenis Pajak tidak lupa untuk mengklik ikon (+) pada kanan bawah atas tabel yang nantinya Wajib Pajak akan diminta melengkapi Jenis Barang/Jasa, Pos Tarif/HS, Uraian Barang, Jenis dan Nilai Valuta Barang, serta Lainnya. Nilai PPN pada form ini akan terhitung secara otomatis. Jika ada PPnBM, tarif dapat dimasukkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Setelah itu klik tombol ‘Next’. Wajib Pajak dapat memilih pembayaran dengan metode Uang Muka maupun Pelunasan lalu klik tombol ‘Simpan’.
Informasi Terkait
Pada bagian Informasi Terkait tidak perlu diisi jika jenis transaksi perolehan. Wajib Pajak dapat mengisi nomor dan tanggal pabean jika telah mempunyai dokumen pabean beserta data lainya. Wajib Pajak dapat menambah rincian dengan mengklik ikon (+) jika diperlukan mengenai informasi BKP Berwujud lalu klik ‘Simpan’.
Check Point
Check Point merupakan bagian untuk mengecek kesesuaian pengisian pada setiap bagian. Apabila terdapat tanda ceklis hijau menandakan data pada laman sebelumnya sudah diisi dengan lengkap dan dapat melanjutkan proses pengajuan PPBJ dengan memberikan tanda ceklis “saya menyetujui”. Setelah itu Wajib Pajak dapat mengklik tombol ‘Simpan Draft’ jika ingin menyimpan dokumen pengajuan atau ‘Kirim Pengajuan’.
Jika terdapat tanda ( x ) pada bagian ini, Wajib Pajak dapat membuka kembali laman yang datanya diharuskan melakukan pembetulan. Wajib Pajak juga dapat melakukan pengubahan data di kemudian hari dengan membuka laman INSW dan memilih dokumen yang ingin diubah. Wajib Pajak juga dapat melakukan pembatalan dokumen PPBJ pada sistem ini. Pemerintah juga memberi informasi lanjutan bagi Wajib Pajak yang mengalami kesulitan pada saat pengisian dapat menghubungi call center 150-679 atau email [email protected] maupun live chat ke Website INSW www.insw.go.id.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi