Beberapa tahun belakangan, Dirjen Pajak secara gencar memigrasi urusan birokrasi perpajakan. Birokrasi pajak yang tadinya dijalankan secara konvensional, pelan-pelan mulai beralih ke platform digital. Pergerakan ini dapat dilihat dari kemunculan fitur-fitur DJP Online, seperti e-Filing, efin, dan NPWP Online. Yang teranyar, DJP juga meluncurkan fitur e-Nofa Online.
Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak atau E-Nofa Online adalah sebuah website yang diciptakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online.
Seperti yang telah banyak diketahui, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang dikeluarkan oleh DJP untuk PKP. Seri nomor ini diterbitkan melalui mekanisme khusus penomoran faktur pajak.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Situs ini resmi dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengirimkan permintaan NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Sebetulnya, e-Nofa tidak memiliki dasar hukum penggunaannya tersendiri. Akan tetapi, penggunaan e-Nofa disebutkan dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-24/PJ/2012, yang sudah mengalami beberapa kali perubahan dan kini yang berlaku adalah PER-04/PJ/2020.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa untuk mengajukan permintaan NSFP, PKP dapat melakukannya secara online melalui laman resmi yang disediakan oleh DJP, yakni e-Nofa.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, e-Nofa Online berperan sebagai platform untuk mempermudah PKP dalam mengajukan NSFP secara online. Berikut 5 manfaat atau keunggulan lainnya yang ditawarkan oleh e-Nofa.
Meminimalisir terjadinya penyalahgunaan faktur pajak.
Mencegah terbitnya faktur pajak ilegal.
Membantu pengawasan dan pengendalian dengan memantau permohonan NSFP yang diajukan oleh wajib pajak PKP.
Menelusuri jejak faktur pajak jika terjadi penyalahgunaan.
Meningkatkan ketertiban aktivitas perpajakan wajib pajak PKP.
Untuk bisa menggunakan e-Nofa, Anda harus menginstal aplikasinya di perangkat komputer yang digunakan untuk urusan perpajakan.
Caranya, unduhlah installer e-Nofa yang sesuai dengan spesifikasi komputer Anda. Instal file EtaxInvoice.exe pada komputer. Lalu, setelah selesai, akan terjadi update secara otomatis.
Jika e-Nofa sudah berhasil diinstal, PKP dapat melakukan pengajuan permintaan NSFP langsung melalui aplikasi tersebut. Namun, pastikan Anda juga sudah menginstal sertifikat elektronik pajak pada perangkat yang sama.
Pertama-tama, pastikan sudah menginstal sertifikat elektronik pada perangkat/browser yang digunakan. Untuk mendapatkan sertifikat elektronik, dapat dibaca di sini.
Kemudian, pastikan PKP sudah memiliki akun di laman e-faktur pajak. Jika sudah selesai, berikut step by step cara menggunakan e-Nofa untuk mengajukan permintaan NSFP.
Masuk ke laman https://efaktur.pajak.go.id/ dan masukkan username serta password PKP.
Setelah berhasil login, klik ‘Permintaan NSFP’ pada aplikasi e-Nofa.
Kemudian, pilih sertifikat elektronik perpajakan PKP.
Selanjutnya, lakukan pengajuan permintaan NSFP.
Isi kolom-kolom kosong pada laman permintaan dengan informasi yang sebenar-benarnya.
Jika sudah, klik ‘Proses’.
Masukkan kembali password e-Nofa sebagai langkah konfirmasi untuk melanjutkan permohonan permintaan tersebut.
Jika berhasil, NSFP akan siap dicetak dan digunakan untuk kebutuhan e-Faktur.
Itulah tadi penjelasan tentang e-Nofa Online. Manfaat platform digital garapan DJP ini dapat dirasakan lewat kemudahan pengajuan NSFP yang diberikan, yang mana Anda kini dapat mengajukan NSFP secara online.
Kini, Anda tak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor pajak secara online melalui e-Nofa!
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi