Wajib Pajak Pernah Ikut Tax Amnesty 2016 Haruskah Ikut Tax Amnesty Jilid 2?

Pengesahan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) pada bulan Oktober lalu memang menjadi kegemparan tersendiri bagi masyarakat. Salah satu kebijakan yang paling menggemparkan dalam UU HPP adalah diselenggarakannya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid 2.

an image

 

 

Tax Amnesty Datang Lagi, Wajib Pajak yang Pernah Ikut Tax Amnesty 2016 Bagaimana?

Kedatangan kembali Tax Amnesty lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) banyak dipertanyakan oleh masyarakat. Salah satunya adalah permasalahan terkait: apakah Wajib Pajak yang merupakan peserta Tax Amnesty tahun 2016 harus ikut Tax Amnesty Jilid 2 ini?

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty Jilid 1 Harus Ikut Jilid 2?

Sebetulnya, pemerintah sudah pernah menerapkan kebijakan Tax Amnesty pada tahun 2016 lalu. Nah, program Tax Amnesty yang diberlakukan pada 2016 inilah yang disebut sebagai “Tax Amnesty Jilid 1”.

 

Sebenarnya, sebagian Wajib Pajak sudah ada yang berpartisipasi dalam Tax Amnesty pada tahun 2016. Dari sinilah timbul satu pertanyaan terkait: apakah Wajib Pajak yang telah ikut serta dalam Tax Amnesty Jilid I harus berpartisipasi lagi dalam Tax Amnesty Jilid II?

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, lagi-lagi Anda harus kembali pada peraturan perundang-undangan terkait, yakni UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUU HPP)

 

Dalam UU HPP atau Undang-Undang No. 7 Pasal 8 Ayat (1), dijelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang:

  1. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;

  2. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020

  3. belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak

 

 

Wajib Pajak Berkasus Tetap Bisa Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2

Lantas, jika Wajib Pajak yang bersangkutan ternyata sedang terkena kasus, apakah WP tersebut tetap dapat berpartisipasi dalam program Tax Amnesty Jilid 2?

 

Dikutip dari Bisnis.com, Direktur Penegakan Hukum DJP Kementerian Keuangan Eka Sila Kusna Jaya menjelaskan bahwa melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memberlakukan PPS agar para wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pelaporan. Menurutnya, PPS dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak, termasuk yang masih menjalani proses hukum. PPS dapat diikuti per 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang.

 

Menurutnya, wajib pajak yang sedang menjalani pemeriksaan kasus hukum, termasuk dugaan tindak pidana perpajakan dapat mengikuti program tersebut. Namun, mereka harus menyelesaikan dulu perkaranya sebelum mengikuti PPS. "Prosesnya (penindakan hukum) tetap berjalan. Kalau kasusnya sudah selesai bisa (ikut PPS)," ujar Eka.


Jika menilik dari pemaparan beliau, maka sudah jelas jawabannya bahwa Wajib Pajak yang berkasus tetap dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid 2) ini.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi