Tax Amnesty Jilid II: Tujuan, Tarif, dan Contoh Penerapannya

Pengesahan RUU HPP memang tengah menjadi buah bibir banyak orang dari berbagai kalangan. Bagaimana tidak, pengimplementasian UU yang satu ini memiliki andil yang sangat besar hampir di semua sektor. Tahukah Anda, Tax Amnesty ‘jilid II’ merupakan salah satu kebijakan yang tertuang dalam UU HPP.

an image

 

Sebenarnya, apa itu Tax Amnesty Jilid II dan bagaimana perbedaannya dengan jilid I?

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Tax Amnesty Jilid II

Dalam rapat paripurna, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mewakili pemerintah menyatakan bahwa pada UU HPP terdapat poin penyelenggaraan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) Wajib Pajak.

 

Pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II ini, tutur Menkeu Sri Mulyani Indrawati, akan memberikan kesempatan pada para peserta Tax Amnesty Jilid I-- yang belum melaporkan harta kekayaannya sebelum 31 Desember 2015-- untuk mendapatkan keringanan pajak.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

"Kami memberikan pengungkapan sukarela sebagai suatu kesempatan sebelum langkah-langkah law enforcement dilakukan sesuai diatur dalam UU HPP ini," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis (7/10/21) malam.

 

Apa itu Tax Amnesty?

Tax Amnesty (pengampunan pajak) merupakan penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan.

 

Jadi, Tax Amnesty adalah sarana bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari pajak serta kepatuhan wajib pajak. Tax Amnesty tak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain seperti Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat.

 

Tujuan Diberlakukannya Tax Amnesty Jilid II

Tax Amnesty sendiri pada dasarnya bertujuan untuk menarik “uang” dari para wajib pajak yang menyimpan kekayaannya secara rahasia di negara-negara bebas pajak.

 

Dengan menyimpan kekayaannya di negara-negara bebas pajak, maka para wajib pajak pun bisa menghindar dari kewajiban pajaknya. Maka, hilang pula potensi pemasukan negara dari pajak. Untuk menyiasatinya, pemerintah menerapkan program Tax Amnesty dengan harapan agar para wajib pajak yang menyimpan kekayaannya di luar negeri jadi mau mengalihkan simpanannya ke dalam negeri. Dengan demikian, pemasukan negara dari pajak dapat meningkat. Peningkatan penerimaan pajak ini juga akan berkontribusi secara signifikan terhadap pembangunan negara.

 

 

Adapun tujuan diberlakukannya Tax Amnesty Jilid II, kata Sri Mulyani, lebih mengarah pada penghentian tuntutan pidana menjadi pembayaran sanksi administrasi sehingga cenderung berfokus pada tujuan pengampunan pajak kepada penerimaan negara. Ditambah lagi, pada tahun depan penerimaan pajak ditargetkan tumbuh 8,37% hingga 8,42% dari outlook akhir tahun 2021.

 

Tarif dan Cara Menghitung Tax Amnesty Jilid II

Terdapat dua kebijakan terkait tarif yang dikenakan dalam Tax Amnesty Jilid II sebagai berikut:

 

Kebijakan I

Kebijakan II

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, tetapi belum dilaporkan pada SPT tahun 2020.

a. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

a. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

b. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

c. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

 

Contoh Perhitungan Tax Amnesty

Ivana memiliki rumah seharga Rp 28 miliar di Pondok Indah yang dimiliki sejak 10 Oktober 2015, tetapi kepemilikan akan rumah tersebut belum diungkapkan pada Tax Amnesty 2016.

 

Jika berpacu pada tarif di atas, maka rumah seharga Rp28 miliar milik Ivana termasuk ke dalam kategori Kebijakan I poin b karena termasuk harta di dalam negeri. Dengan demikian, tarif yang dikenakan sebesar 8% dengan perhitungan sebagai berikut:

 

Rp28.000.000.000 x 8% = Rp2.240.000.000

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi