Dilansir dari Kumparan, ada sebanyak 40 juta kendaraan di Indonesia yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Angka tersebut sama dengan 39% dari total kendaraan bermotor yang ada di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, apakah ada sanksi tertentu yang dikenakan pada para penunggak PKB? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, kira-kira terdapat 40 juta kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Potensi penerimaan pajak dari penunggakan PKB tersebut mencapai Rp100 triliun.
Yuk, bahas lebih dalam tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai dari pengertian, dasar hukum, tarif, dan sanksi penunggakannya.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Sesuai dengan namanya, Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor yang mengoperasikan kendaraannya di jalan umum.
Di sini, yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan pada segala jenis jalan darat serta dapat bergerak oleh peralatan teknik, baik itu berupa mobil, motor, atau kendaraan beroda lebih dari dua lainnya.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Pengertian ini termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan melalui berbagai instansi pemerintah, diantaranya Samsat, Polres, dan Samsat Keliling. Kini, pembayaran PKB bahkan dipermudah dengan opsi pembayaran online lewat merchant tertentu dan layanan SAMSAT Drive Thru.
Pajak Kendaraan Bermotor termasuk dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. Namun, bukan berarti pemerintah pusat tidak mencanangkan Undang-Undang tersendiri untuk pemungutan pajak yang satu ini.
Karena termasuk Pajak Daerah, pencanangan PKB dimasukkan ke dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 1 Ayat (12) dan (13, Pasal 2 Ayat (1) a, dan Pasal 3 hingga Pasal 8.
Menurut Pasal 6 UU Nomor 28 Tahun 2009, tarif pemungutan PKB dibedakan menjadi:
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen).
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat- alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
Sementara itu, untuk tarif yang lebih rinci disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.
Untuk sanksi yang dikenakan, rencananya Tim Pembina Samsat akan menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak membayar PKB sekurang-kurangnya dua tahun.
Sanksi penunggakan ini sebetulnya sudah diatur dan dijelaskan pada butir b Ayat (2) Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 bahwa pemilik kendaraan tidak bisa melakukan registrasi ulang ketika data sudah dihapus.
Namun, menurut humas PT Jasa Raharja, hal ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat dan belum menentukan kapan kebijakan itu mulai diberlakukan.
Mumpung belum dicanangkan, ada baiknya jika Anda cepat-cepat melakukan pelunasan pajak kendaraan sebelum kebijakan penghapusan data registrasi diberlakukan.
Berdasarkan temuan banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak, dapat dilihat bahwa masyarakat Indonesia masih banyak yang belum memiliki kepatuhan pajak.
Padahal, sebagai warga negara, membayar pajak adalah sebuah keharusan. Sebab, pajak akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan fasilitas hidup, mulai dari sekolah, taman terbuka, transportasi umum hingga jaminan kesehatan.
Lalu, jangan hanya patuh terhadap kebijakan pajak kendaraan saja, tetapi harus patuh juga terhadap peraturan perpajakan lainnya, seperti pajak penghasilan pribadi dan penghasilan badan usaha.
Yuk, jadi Warga Negara Indonesia yang patuh pajak bersama Konsultanku!
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi