Beli iPhone 14 dari Luar Negeri, Berapa Pajaknya?

Kabarnya, iPhone 14 kini resmi rilis melalui Apple Event. Sayangnya, iPhone seri teranyar ini belum masuk Indonesia. Sementara itu, jika Anda tertarik membeli iPhone dari luar negeri, Anda akan dikenakan sejumlah pungutan bea masuk dan pajak. Kira-kira, berapa ya besar pungutan yang dikenakan? Apakah worth the money?

an image

 

Beli iPhone 14 dari Luar atau Tunggu Rilis di Indonesia?

Meskipun belum resmi meluncur di Indonesia, Anda tetap bisa membeli iPhone seri 14 ini dari luar negeri. Harganya berbeda-beda, tergantung versinya. Untuk iPhone 14 dengan kapasitas 128 GB dibanderol seharga $799 atau Rp11,9 juta. Sementara itu, versi termahalnya, yakni iPhone 14 Pro Max dengan kapasitas 128 GB berada di harga $1.099 atau sekitar Rp16,4 juta.

 

Akan tetapi— seperti yang telah disinggung sebelumnya— jika Anda berencana membelinya dari luar negeri, maka Anda harus menyiapkan budget lebih untuk urusan perpajakannya. Lantas, lebih worth it mana? Beli iPhone 14 dari luar negeri atau menunggu hingga produknya rilis di Indonesia?

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Aspek Pembelian iPhone dari Luar Negeri

Selain membeli dari Indonesia, konsumen iPhone juga dapat membeli dari luar negeri. Diketahui jalur tercepat masyarakat Indonesia untuk bisa memiliki iPhone 14 adalah membelinya dari negeri lain, seperti Singapura, Malaysia, Hongkong, atau Australia. Maka, iPhone 14 jelas masuk dalam kategori barang impor dan konsumen yang membelinya dikatakan sebagai pengimpor.

 

Berikut pungutan yang dikenakan atas pembelian iPhone 14 dari luar negeri:

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

1. Bea Masuk

Secara singkat, bea masuk adalah pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean yang pemungutannya dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

 

Untuk pembelian iPhone 14 dari luar negeri, dikenakan pungutan bea masuk sebesar 10 persen.

 

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dikenakan pada proses distribusi maupun transaksi. Pemungutan PPN cukup sering ditemukan dalam kegiatan sehari-hari, seperti makan di restoran, berbelanja di mall hingga membeli minuman di coffee shop.

 

Nah, pembelian iPhone 14 dikenakan PPN sebesar 11 persen sesuai dengan ketentuan pada UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

3. PPh 22

Pajak Penghasilan Pasal 22 atau biasa disebut PPh 22 adalah pajak penghasilan yang pemungutannya dilakukan oleh bendaharawan atau badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor serta re-impor maupun kegiatan usaha lain.

 

Karena termasuk barang impor, maka pembelian iPhone 14 dari luar negeri dikenakan PPh 22 dengan tarif 10 persen (bagi yang memiliki NPWP) dan sebesar 20 persen (bagi yang tidak mempunyai NPWP).

 

Perhitungan Pajak Pembelian iPhone 14 dari Luar Negeri

Pada skema ini, perhitungan pajaknya menggunakan ketentuan barang bawaan penumpang sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017. Barang bawaan penumpang secara keseluruhan akan dikenakan pungutan Bea Masuk sebesar 10%, PPN sebesar 11%, serta PPh 22 sebesar 10% (jika memiliki NPWP) atau 20% (jika tidak memiliki NPWP). Selain itu, perhitungan beban pajak juga diberikan fasilitas pembebasan senilai US$500.

 

Misal, Ivana merupakan WNI yang membeli iPhone 14 128 GB dari luar negeri dengan harga asli sebesar $799. Ingat bahwa nilai barang harus dikurangi fasilitas pembebasan pajak sebesar $500, sehingga nilai pungutan iPhone 14 yang dibeli Ivana jadi sebesar $299. Maka, berikut perhitungan pajaknya:

 

pajak iphone 14 pajak pembelian iphone 14 dari luar negeri

 

Kesimpulan

Berdasarkan aspek perpajakan dan skema tagihan di atas, dapat disimpulkan bahwa Ivana harus menyiapkan uang lebih sebesar Rp1.385.566 (jika punya NPWP) atau Rp1.846.026 (jika tidak memiliki NPWP) atas pembelian iPhone 14 berkapasitas 128 GB dari luar negeri.

 

Setelah mengetahui rincian pungutan bea masuk dan pajaknya, menurut Anda sendiri, Apakah worth it untuk membeli iPhone 14 dari luar negeri atau mau menunggu lebih lama hingga produknya rilis di Indonesia?

 

konsultan pajak konsultasi pajak

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi