Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh Pasal 29) merupakan PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh. PPh Kurang Bayar yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi Kredit Pajak PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 dan PPh Pasal 25. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Baca Juga : Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 : Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:
Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
Pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
Pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
Pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
Baca Juga : Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 25
Contoh:
Pajak Penghasilan yang terutang | Rp 80.000.000,00 | |
Kredit pajak: | ||
Pemotongan pajak dari pekerjaan (Pasal 21) | Rp 5.000.000,00 | |
Pemungutan pajak oleh pihak lain (Pasal 22) | Rp 10.000.000,00 | |
Pemotongan pajak dari modal (Pasal 23) | Rp 5.000.000,00 | |
Kredit pajak luar negeri (Pasal 24) | Rp 15.000.000,00 | |
Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 25) | Rp 10.000.000,00 (+) | |
Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan | Rp 45.000.000 (-) | |
Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar | Rp 35.000.000 |
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, diungkapkan apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun Pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
Ketentuan ini mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan Undang-Undang ini sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan tersebut wajib dilunasi paling lambat 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi atau 30 April bagi wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir.
Baca Juga : Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan Final PPh Pasal 4 ayat 2: Definisi, Tarif, dan Waktu Pelaporan Pajak
Sedangkan jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, maka kekurangan pajak harus dilunasi paling lambat 30 September bagi wajib pajak orang pribadi atau 31 Oktober bagi wajib pajak badan.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi