Apa itu Tax Holiday dalam Peraturan Perpajakan?

Jika berbicara mengenai pajak, Anda mungkin pernah bertemu dengan istilah-istilah seperti PPh, PPN, EFIN, e-NOFA, insentif, dan lain sebagainya. Namun, pernahkah Anda mendengar tentang tax holiday dan penerapannya di Indonesia?

an image

 

Definisi Tax Holiday

Tax holiday adalah salah satu bentuk fasilitas pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pioneer. Lebih lanjut, tax holiday adalah salah satu fasilitas perpajakan atau bentuk insentif yang berlaku dan dapat digunakan oleh perusahaan yang baru berdiri untuk menarik investasi langsung yang mana insentif ini dapat berupa pembebasan pembayaran pajak penghasilan pajak atau dapat berupa pengurangan tarif pajak penghasilan badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri pada jangka waktu tertentu.

 

Dasar Hukum Tax Holiday di Indonesia

Di Indonesia sendiri, munculnya tax holiday didasari pada pernyataan yang tercantum di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal. Salah satu fasilitas pajak dalam kebijakan tax holiday adalah pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan. Tak heran, tax holiday kerap dianggap sebagai insentif pajak yang paling “baik hati atau dermawan”.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Meski begitu, tidak semua perusahaan dapat memperoleh fasilitas tax holiday dengan mudah, sebab perusahaan harus memenuhi beberapa syarat industri pionir, antara lain menciptakan banyak lapangan pekerjaan, membawa teknologi baru, masuk ke daerah-daerah kecil, serta memberikan nilai plus bagi industri.

 

Pemerintah melalui Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal. Dalam UU ini, pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal dan bagi perluasan usahanya.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Undang-Undang Penanaman Modal ini juga menjadi dasar pembentukan aturan baru terkait teknis fasilitas insentif, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 mengenai Pemberian Insentif atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

 

Selanjutnya, PMK No.130/PMK.011/2011 tersebut mengalami beberapa perubahan hingga lahir aturan terbaru yang diatur dalam PMK No. 130/PMK.010/2020 mengenai Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

 

Peraturan tax holiday terbaru ini sudah berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2020. Pada peraturan ini, pemerintah menambahkan kriteria Wajib Pajak yang diperbolehkan menerima fasilitas tax holiday. Kriteria tersebut adalah memiliki komitmen untuk menjalankan rencana penanaman modal paling lambat selama 1 (satu) tahun setelah keputusan pengurangan PPh Badan.

 

Fungsi Tax Holiday bagi Penerimaan Pajak

Industri pionir atau yang sering dikenal sebagai infant industry sering ditemui dalam sejumlah peraturan perundang-undangan di negara berkembang sebagai upaya memaksimalkan pendirian industri pionir. Oleh karena itu, sektor yang termasuk ke dalam industri pionir diberikan keringanan, baik dalam bentuk perlakuan pajak ataupun konsesi lainnya.

 

Melalui keringanan tax holiday bagi industri pionir, pemerintah pun bisa menarik investor asing sekaligus mendukung penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja. Implementasi kebijakan ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam membenahi faktor yang dapat menggairahkan investasi.

 

4 Fasilitas Tax Holiday yang Diberikan pada WP Badan Industri Pionir

Keringanan pajak pada sektor industri pionir salah satunya diberikan dalam bentuk tax holiday sebagaimana tertera Pasal 31A UU PPh. Adapun keringanan yang diperoleh WP Badan industri pionir antara lain:

 

  1. Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan.

  2. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.

  3. Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

  4. Kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

 

Syarat yang Harus Dipenuhi Wajib Pajak untuk Menikmati Fasilitas Tax Holiday

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, perusahaan tidak dapat menikmati tax holiday dengan mudah, sebab terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK No. 130/PMK.010/2020.

 

Pertama, yaitu Wajib Pajak tax holiday harus merupakan Industri Pionir yang sudah berstatus sebagai Badan Hukum Indonesia, seperti industri pesawat terbang, industri kereta api, industri logam, industri minyak bumi, dan lain sebagainya. Industri pionir tersebut juga harus mempunyai keterkaitan yang luas, mampu memberikan inovasi teknologi baru, mampu memberikan nilai tambah, serta mampu memberikan nilai strategis dalam ekonomi sosial.

 

Syarat yang kedua, Wajib Pajak yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday adalah Wajib Pajak yang menanam modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan tentang pemberian mengenai penolakan pengurangan PPh Badan dan beberapa keputusan lainnya. Keputusan tersebut diantaranya adalah pemberian fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu sesuai yang diatur dalam Pasal 31A UU PPh, keputusan tentang pengenaan PPh pada Kawasan Ekonomi Khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudian di Kawasan Ekonomi Khusus, serta pemberitahuan tentang pemberian pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha sesuai Pasal 29A Peraturan Pemerintah.

 

Ketiga, Wajib Pajak memiliki rencana investasi atau penanaman modal baru minimal sebesar Rp 100 miliar dengan nilai fasilitas, yaitu pengurangan pajak sebesar 100% dari jumlah PPh Badan dengan nilai modal minimal sebesar Rp 500 miliar, atau pengurangan pajak sebesar 50% dari jumlah PPh Badan dengan nilai modal minimal sebesar Rp 100 miliar dan maksimal kurang dari Rp 500 miliar. Adapun pengurangan PPh Badan ini dibedakan jangka waktu penerapannya tergantung pada nilai modal, antara lain adalah sebagai berikut:

 

  1. Lima tahun bagi penanam modal baru dengan nilai minimal Rp 500 miliar dan maksimal kurang dari Rp 1 triliun,

  2. Tujuh tahun bagi penanam modal baru dengan nilai minimal Rp 1 triliun dan maksimal kurang dari Rp 5 triliun,

  3. Sepuluh tahun bagi penanam modal baru dengan nilai minimal Rp 5 triliun dan maksimal kurang dari Rp 15 triliun,

  4. Lima belas tahun bagi penanam modal baru dengan nilai minimal Rp 15 triliun dan maksimal kurang dari Rp 30 triliun,

  5. Dua puluh tahun bagi penanam modal baru dengan nilai maksimal Rp 30 triliun.


 

Keempat, Wajib Pajak atau penanam modal harus memenuhi kebutuhan besaran perbandingan utang dan modal sebagaimana diatur dalam PMK No.169/PMK.10/2015 mengenai Perbandingan Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan.

 

Kelima, Wajib Pajak atau penanam modal harus memiliki komitmen dalam melaksanakan rencana penanaman modalnya paling lambat dimulai satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh Badan. Komitmen yang dijalankan ini harus menjadi dasar tercapainya tujuan.

 

18 Jenis Industri Pionir yang Berhak Atas Fasilitas Tax Holiday

Mengingat fasilitas tax holiday hanya dapat dinikmati oleh sektor bisnis tertentu, lantas apa saja persisnya jenis industri yang berhak atas fasilitas tax holiday?

 

Pertama-tama, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa industri pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

 

Jika merujuk pada Pasal 3 Ayat (2) PMK 130/2020, ada sejumlah 18 sektor industri yang tercakup dalam industri pionir. Berikut perinciannya.

 

  1. Industri logam dasar hulu, baik industri besi baja maupun bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.

  2. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Ketiga, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.

  3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.

  4. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.

  5. Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.

  6. Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.

  7. Industri pembuatan peralatan radiasi, elektromedikal, atau elektroterapi.

  8. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika.

  9. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin.

  10. Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung pembuatan mesin-mesin manufaktur.

  11. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik

  12. Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor.

  13. Industri pembuatan komponen utama kapal.

  14. Industri pembuatan komponen utama kereta api.

  15. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan penunjang industri dirgantara.

  16. Industri pengolahan hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya.

  17. Infrastruktur ekonomi.

  18. Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

 

 

ax holiday adalah, tax holiday, pajak, industri pionir

 

ax holiday adalah, tax holiday, pajak, industri pionir

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi