Kewajiban perpajakan setidaknya terdiri dari dua jenis, yakni pajak orang pribadi dan pajak badan usaha. Untuk pajak orang pribadi, Anda diharuskan untuk membayar dan melaporkan pajak penghasilan. Sementara itu, untuk sebuah badan usaha, ada 9 jenis pajak berbeda yang harus dibayar perusahaan. Apa saja kesembilan jenis pajak tersebut? Simak artikel berikut untuk penjelasan lebih lengkap!
Sebelum beranjak ke pembahasan mengenai jenis-jenis pajak badan usaha, ada baiknya jika Anda memahami pentingnya membayar pajak bagi perusahaan. Seperti yang kita ketahui bersama, pajak merupakan suatu kewajiban yang bersifat memaksa bagi para Wajib Pajak.
Meskipun demikian, dengan memenuhi kewajiban perpajakan, perusahaan Anda bisa mendapatkan banyak manfaat, mulai dari cerminan kredibilitas yang baik hingga menghindarkan WP dari sanksi kelalaian. Untuk lebih detailnya, berikut 3 manfaat yang akan diperoleh perusahaan jika memenuhi kewajiban perpajakannya.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Ketika perusahaan menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak dengan baik, tentu menjadi penilaian tersendiri. Hal ini akan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kredibilitas yang baik. Dengan begitu akan lebih mudah untuk berkembang.
Pembayaran pajak yang tepat waktu juga dapat memberikan indikasi bahwa keuangan perusahaan sedang dalam kondisi baik. Artinya, kondisi perusahaan secara keseluruhan juga baik-baik saja. Dengan demikian akan membuat mitra kerja lebih yakin untuk bekerjasama.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Yang terakhir, pemenuhan atas kewajiban perpajakan dapat membantu perusahaan terhindar dari denda atau sanksi karena lalai membayar kewajibannya. Jadi, usahakanlah untuk tepat waktu membayar pajak.
Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa Wajib Pajak badan usaha (perusahaan) yang lalai dalam membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya, maka akan dikenai sanksi tertentu. Sanksi kelalaian dalam memenuhi kewajiban perpajakan ini terdiri dari dua jenis, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.
Sanksi administratif adalah jenis sanksi yang berbentuk pembayaran denda, bunga, dan kenaikan sebagai wujud ganti rugi kepada negara. Denda sendiri diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang lalai dalam melaporkan pajak, sedangkan pembayaran bunga diberikan pada mereka yang lupa membayar pajak. Terakhir, kenaikan pajak untuk pelanggaran ketentuan perpajakan.
Sanksi pidana dapat diberikan melalui sanksi kurungan. Umumnya, sanksi pidana diberikan karena ditemukan adanya manipulasi laporan SPT, pemberian dokumen palsu hingga sengaja tidak menyetor pajak yang sudah dipotong maupun menyetor SPT. Adapun hukuman yang diberikan paling maksimal selama 6 tahun penjara atau denda maksimal 4 kali total pajak terutang.
PPh Pasal 21 adalah pajak yang harus dibayarkan setiap bulannya. Pajak ini berasal penghasilan wajib pajak seperti gaji, tunjangan, atau pembayaran jasa lainnya. Perusahaan biasanya sudah memotong langsung dari gaji para wajib pajak atau karyawan. Kemudian bukti potong PPh 21 yang telah dibayarkan diserahkan kepada karyawan.
PPh Pasal 22 adalah jenis pajak yang dibebankan kepada perusahaan yang melakukan aktivitas ekspor ataupun impor barang mewah. Dibandingkan dengan jenis PPh yang lain, PPh pasal 22 ini bisa dibilang lebih rumit ketentuannya. Baca mengenai panduan lengkap Pajak PPh Pasal 22 DI SINI.
Untuk pajak di pasal 23 dikenakan kepada wajib pajak apabila terjadi transaksi antara kedua belah pihak. Transaksi tersebut meliputi royalti, hadiah, bunga, ataupun sewa. Namun, bisa juga transaksi perdagangan seperti bangunan atau jasa.
PPh 25 badan ini adalah jenis pajak perusahaan yang berupa angsuran atas pajak terutang, mengacu pada total SPT tahunan Pajak Penghasilan dan sudah dikurangi potongan PPh. Termasuk juga di dalamnya, PPh di luar negeri yang terutang maupun yang sudah dibayar dan boleh dikreditkan.
Jenis Pajak Penghasilan ini difungsikan untuk meringankan beban dari wajib pajak. Pajak ini harus lunas dalam kurun waktu satu tahun, serta pembayarannya tidak dapat diwakilkan.
PPh Pasal 26 berupa transaksi pembayaran upah, dividen, royalti, dan lainnya kepada wajib pajak luar negeri. Jika mengikuti aturan di Indonesia, potongan yang dibebankan sebesar 20%. Namun, jika mengikuti aturan yang ditetapkan Tax Treaty, tarif sesuai syarat dan ketentuan berlaku.
Pajak PPh Pasal 29 akan muncul dalam SPT tahunan sebagai pajak kurang bayar. Umumnya akan muncul apabila total pajak terutang perusahaan dalam setahun lebih besar dari jumlah pajak yang sudah disetorkan. Anda harus menyelesaikan kewajiban ini sebelum menyetor SPT tahunan atas wajib pajak badan, yakni tanggal 30 April.
PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah jenis PPh yang bersifat final. Pajak ini berasal dari beragam jenis penghasilan wajib pajak dan pemotongannya sudah bisa dipastikan. KLIK DI SINI untuk mendapatkan panduan lebih lengkap mengenai tarif, objek, dan ketentuan dalam PPh Pasal 4 Ayat (2).
Pajak perusahaan yang satu ini dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak tertentu. Contohnya seperti perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan penerbangan internasional, perusahaan asing, juga usaha investasi bangunan bersifat guna-serah.
Pajak pertambahan nilai atau PPn, adalah pajak yang dikenakan pada berbagai barang yang mengalami pertambahan nilai pada saat berpindah tangan dari produsen ke konsumen. Bagi perusahaan yang bertransaksi penjualan barang maupun jasa kena pajak, maka sebagai bukti sah pemungutan PPn harus menerbitkan faktur.
Untuk transaksi jual-beli dan juga impor, tarif rumus PPn atau Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan sebesar 10%. Sementara itu, untuk aktivitas ekspor tarif PPN-nya sebesar 0%.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi