Resmi! Ketentuan Perpajakan Natura dalam PP 55/2022

Beberapa waktu lalu, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 sudah diresmikan. Salah satu hal yang diatur di dalamnya berkaitan dengan ketentuan pemungutan pajak atas natura. Sebetulnya, apa itu natura dan bagaimana implementasi perpajakannya? Simak pembahasan lengkapnya dalam artikel ini!

an image

 

Apa itu Natura?

Dalam mempekerjakan karyawan, suatu perusahaan umumnya memberikan imbalan berupa gaji dan tunjangan dalam bentuk uang. Namun, ada kalanya perusahaan juga memberikan imbalan kepada karyawan dalam bentuk berbeda (bukan berupa uang), seperti barang ataupun fasilitas tertentu.

 

Nah, pemberian imbalan yang bukan berupa uang inilah yang dikenal sebagai natura atau kenikmatan. Hal ini senada dengan pernyataan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.23/1984 bahwa kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balasan jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, maupun keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak

 

Lebih lanjut, pada peraturan yang terbaru, yakni PP 55/2022 dijelaskan lebih rinci mengenai hal-hal yang masih dikategorikan sebagai “uang” dalam pemberian natura. Dalam Pasal 23 ayat (1) PP 55/2022, diterangkan bahwa cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital termasuk dalam definisi uang, sehingga bukan merupakan natura.

 

Ketentuan Perpajakan Natura dan/atau Kenikmatan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) telah disahkan pada 20 Desember. Peraturan Pemerintah ini berperan sebagai aturan turunan atas UU HPP klaster PPh.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Seperti yang telah diketahui, UU HPP telah melakukan beberapa perubahan secara fundamental terkait perlakuan atas natura dan kenikmatan. Dalam UU HPP, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak bagi penerima. Dari sisi pemberi, biaya yang dikeluarkan dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan bruto.

 

Pengecualian Objek Pajak Natura

Meskipun begitu, Peraturan Pemerintah terkait menjelaskan lebih lanjut bahwa tidak semua imbalan yang berbentuk “non-uang” dikenakan pajak natura. Terdapat beberapa pengecualian atas barang-barang dan/atau fasilitas tertentu, yakni:

  1. Makanan, Bahan Makanan, Bahan Minuman, dan/atau Minuman Bagi Seluruh Pegawai. Contoh: Makan siang dan camilan selama di kantor.

  2. Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan di Daerah Tertentu. Contoh: kantor yang terletak di dekat perairan laut dengan fasilitas cadangan mineral.

  3. Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan. Contoh: penginapan untuk awak kapal, fasilitas antar-jemput dalam perjalanan bisnis, dan fasilitas yang diberikan dalam rangka penanganan bagi pegawai terdampak bencana.

  4. Natura dan/atau Kenikmatan yang Bersumber dari APBN, APBD, dan/atau APB Desa.

  5. Natura dan/atau Kenikmatan dengan Jenis/Batasan Tertentu (akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan). Contoh: bingkisan hari raya dan fasilitas ibadah di tempat kerja.

 

Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022, pajak natura, natura adalah, PP 55/2022, pajak

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi