Pada artikel ini, akan dibahas mengenai PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 yang antara lain mengatur perihal Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Lantas, apa saja perubahan ketentuan perpajakan yang tertuang dalam PMK tersebut? Simak pembahasan tuntasnya di bawah ini!
Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia melalui Kemenkeu resmi memberlakukan 14 PMK baru, satu diantaranya adalah PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Secara garis besar, PMK ini mencakup dua perubahan substansial terkait pemungutan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pungut pemerintah yang— dalam hal ini— tergabung dalam suatu instansi pemerintah.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Kebijakan substansial pertama adalah pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Hal ini dirinci lebih lanjut pada Pasal 12 ayat (1) dan (2) sebagai berikut.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, meliputi pemungutan PPh sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada rekanan pemerintah.
Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas:
pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah;
pembayaran untuk:
pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda pos; atau
pemakaian air dan listrik;
pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, atau bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;
pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras;
pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan;
pembayaran untuk pembelian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh; atau
pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.
Kebijakan yang kedua mengatur tentang perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (2) butir b yang berbunyi:
Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas:
(b). pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah;
Untuk melihat perbedaan dan perubahan ketentuan yang tertuang dalam PMK Nomor 59, berikut disajikan tabel perbandingan antara dua PMK yang terkait.
PMK Nomor 231/PMK.03/2019 | PMK Nomor 59/PMK.03/2022 |
Pasal 12
|
|
Demikian pembahasan mengenai poin-poin perubahan dalam PMK Nomor 59 Tahun 2022 dengan kaitannya pada pemungutan pajak oleh wajib pungut pemerintah. Ke depannya, jika Anda masih memiliki pertanyaan atau kebutuhan seputar ketentuan perpajakan di Indonesia, Anda dapat langsung berkonsultasi dengan ahli pajak berpengalaman di Konsultanku. KLIK DI SINI untuk reservasi jadwal konsultasi Anda!
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi