PMK Nomor 59 Tahun 2022 dan Perubahan Ketentuan Terkait Pemungutan Pajak oleh Wapu Instansi Pemerintah

Pada artikel ini, akan dibahas mengenai PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 yang antara lain mengatur perihal Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Lantas, apa saja perubahan ketentuan perpajakan yang tertuang dalam PMK tersebut? Simak pembahasan tuntasnya di bawah ini!

an image

 

Perubahan Ketentuan terkait Wajib Pungut Instansi Pemerintah dalam PMK Nomor 59 Tahun 2022

Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia melalui Kemenkeu resmi memberlakukan 14 PMK baru, satu diantaranya adalah PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

 

Secara garis besar, PMK ini mencakup dua perubahan substansial terkait pemungutan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pungut pemerintah yang— dalam hal ini— tergabung dalam suatu instansi pemerintah.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Pengecualian Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Wajib Pungut Pemerintah

Kebijakan substansial pertama adalah pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Hal ini dirinci lebih lanjut pada Pasal 12 ayat (1) dan (2) sebagai berikut.
 

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Pasal 12 PMK No. 59 Tahun 2022

 

  1. Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, meliputi pemungutan PPh sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada rekanan pemerintah.

  2. Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas:

  1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

  2. pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah;

  3. pembayaran untuk:

  1. pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda pos; atau

  2. pemakaian air dan listrik;

  1. pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, atau bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;

  2. pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras;

  3. pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan;

  4. pembayaran untuk pembelian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh; atau

  5. pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.

 

Perubahan Perlakuan Pemungutan Pajak untuk Transaksi dengan Kartu Kredit

Kebijakan yang kedua mengatur tentang perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (2) butir b yang berbunyi:

 

Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas:

(b). pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah;

 

Perbedaan Isi PMK Nomor 59 Tahun 2022 dengan PMK Nomor 231 Tahun 2019

Untuk melihat perbedaan dan perubahan ketentuan yang tertuang dalam PMK Nomor 59, berikut disajikan tabel perbandingan antara dua PMK yang terkait.

PMK Nomor 231/PMK.03/2019

PMK Nomor 59/PMK.03/2022

Pasal 12

  1. Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, yaitu pemungutan PPh sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang.

  2. Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas:

  1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

  2. pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah;

  3. pembayaran untuk:

  1. pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos; atau

  2. pemakaian air dan listrik;

  1. pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);









 
  1. pembayaran untuk pembelian gabah dan/ atau beras;

  2. pembayaran kepada Wajib Pajak yang memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Peraturan Pemerintah dimaksud; atau

  3. pembayaran untuk pembelian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak yang dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/ atau Pemungutan PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain, yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas dimaksud.


Pasal 12

  1. Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, meliputi pemungutan PPh sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada rekanan pemerintah

  2. Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas:

  1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

  2. pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah;






 
  1. pembayaran untuk:

  1. pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda pos; atau

  2. pemakaian air dan listrik;

 
  1. pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, atau bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;

  2. pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras;

  3. pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan;









 
  1. pembayaran untuk pembelian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh; atau




 
  1. pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.

 

Demikian pembahasan mengenai poin-poin perubahan dalam PMK Nomor 59 Tahun 2022 dengan kaitannya pada pemungutan pajak oleh wajib pungut pemerintah. Ke depannya, jika Anda masih memiliki pertanyaan atau kebutuhan seputar ketentuan perpajakan di Indonesia, Anda dapat langsung berkonsultasi dengan ahli pajak berpengalaman di Konsultanku. KLIK DI SINI untuk reservasi jadwal konsultasi Anda!

 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi