Ketentuan Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan oleh Wajib Pajak

Jika dalam surat ketetapan pajak Anda terdapat kesalahan atau ada yang dirasa perlu untuk ditanyakan kepada pihak pajak, maka Anda dapat membuat surat keberatan. Surat ini ditujukan untuk Direktur Jenderal Pajak dan akan ditinjau menurut ketentuan yang berlaku.

an image

 

Anda perlu menyertakan bukti-bukti yang mendukung pernyataan keberatan dalam bentuk tertulis. Direktur Jenderal Pajak yang nantinya akan memberikan putusan terhadap surat keberatan Anda, apakah akan dikabulkan, sebagian dikabulkan, atau malah ditolak. 

 

Namun, bagaimana tata cara mengajukan dan menyelesaikan keberatan? Mari simak di bawah ini.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

 

Ketentuan Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan oleh Wajib Pajak

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Baca juga: Kapan Waktu Yang Tepat Menyampaikan Dan Menyetor Pajak SPT Tahunan Pribadi

 

Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Mengutip dari Kementerian Keuangan, tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dalam pasal 26A UU KUP. Isinya adalah sebagai berikut:

  1. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

  2. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya. 

  3. Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan. 

  4. Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

 

Baca juga: Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
 

Agar dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Wajib Pajak untuk memperoleh keadilan dalam penyelesaian keberatannya, dalam tata cara sebagaimana dimaksud pada pasal ini diatur, antara lain, Wajib Pajak dapat hadir untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya. 

 

 

Untuk bukti-bukti pendukung pernyataan keberatan, pastikan untuk diberikan pada saat pemeriksaan atau sebelum mengajukan surat keberatan. Jika memberikan bukti-bukti pendukung tambahan saat pemeriksaan telah berakhir, maka tidak akan dipertimbangkan sebagai bagian dari penyelesaian keberatan.

 

Baca juga: Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 23

 

Itu tadi adalah ketentuan dalam pengajuan dan penyelesaian keberatan yang diatur dalam pasal 26A UU KUP. Aturan ini perlu untuk diperhatikan dengan saksama agar usaha dalam pengajuan dan penyelesaian keberatan oleh Wajib Pajak tidak sia-sia.

 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi