Ketahui 3 Jenis Formulir SPT Pajak Orang Pribadi biar Nggak Salah Isi!

SPT Pajak Orang Pribadi paling lambat disampaikan tanggal 31 Maret tiap tahunnya. Nah, salah satu lampiran yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi adalah formulir. Khusus formulir SPT Orang Pribadi terdiri dari tiga macam yang dibedakan berdasarkan kategori pekerjaannya. Biar Anda nggak salah isi formulir, berikut penjelasan lengkap tentang 3 jenis formulir SPT!

an image

3 Jenis Formulir SPT Pajak Orang Pribadi, Wajib Tahu biar Nggak Salah Isi!

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, SPT Pajak Orang Pribadi terbagi menjadi tiga macam, yakni formulir 1770, 1770S, dan 1770SS. Ketiga formulir tersebut dibedakan penggunaannya berdasarkan status pekerjaan Wajib Pajak (WP), misalnya apakah WP merupakan seorang pengusaha atau karyawan?

Formulir 1770

Formulir 1770 dapat digunakan oleh WP Orang Pribadi yang bekerja sebagai pebisnis atau pekerja lepas dengan keahlian tertentu, seperti penulis freelancer, pengacara, dan lain sebagainya.

WP OP yang sudah tidak mendapatkan penghasilan juga dapat melaporkan SPT Tahunan dengan formulir 1770. Caranya cukup dengan mengisi jumlah “0” pada kolom penghasilan dan menyertakan surat pernyataan di atas materai.

Formulir 1770 S

Selanjutnya, ada formulir SPT Tahunan 1770 S atau formulir 1770 Sederhana. Formulir 1770 S sendiri adalah formulir yang digunakan oleh WP Orang Pribadi yang penghasilan per tahunnya mencapai lebih dari Rp60.000.000. Pekerja yang mempunyai penghasilan lebih dari satu sumber dapat melaporkan pajaknya menggunakan formulir 1770.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak

Formulir 1770 SS

Yang terakhir, terdapat formulir 1770 SS (Sangat Sederhana). Formulir 1770 SS adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak dengan jumlah penghasilan per tahun kurang atau setara dengan Rp60.000.000.

Formulir ini dapat digunakan oleh karyawan yang hanya bekerja di satu perusahaan selama minimal setahun. Di samping itu, formulir ini juga dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghasilan tambahan yang berasal dari bunga koperasi atau bunga bank.
Demikian penjelasan mengenai jenis-jenis formulir dalam melaporkan SPT. Ke depannya, jika Anda memiliki keperluan atau kebutuhan informasi yang berkaitan dengan SPT Pajak, Anda dapat berkonsultasi dengan profesional pajak terpercaya dari Konsultanku. Segera booking jadwal konsultasi Anda di sini!

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi