Ikut Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2, Berapa Tarifnya?

Ketentuan terkait Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II) turut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lantas, berapakah tarif yang dipatok dalam program tersebut dan bagaimana cara menghitungnya? Cari tahu pembahasan lengkapnya dalam artikel ini!

an image

 

 

Tarif Tax Amnesty Jilid 2 untuk Wajib Pajak yang Termasuk dalam Kebijakan 1

Dalam Pasal 5 ayat (7) UU HPP, tercantum kebijakan 1 terkait Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak yang sudah pernah mengikuti program tax amnesty sebelumnya. Tarif dengan dasar pengenaan pajak yang ditetapkan sebesar:

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

  1. 6% (enam persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:

    1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    2. dan/atau surat berharga negara;

  2. 8% (delapan persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

    1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    2. dan/atau surat berharga negara;

  3. 6% (enam persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan:

    1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    2. dan diinvestasikan pada:

      1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

      2. dan/atau surat berharga negara;

  4. 8% (delapan persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:

    1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    2. dan tidak diinvestasikan pada:

      1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

      2. dan/atau surat berharga negara; atau

  5. 11% (sebelas persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Berikut Pedoman Menentukan Nilai Harta Bersih dalam UU HPP

Dalam UU HPP Pasal 5 Ayat (9) tentang Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih ditentukan berdasarkan sebagai berikut:

  1. Nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara dengan kas;

  2. Nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan/atau bangunan, dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor;

  3. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;

  4. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; dan/atau

  5. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, sesuai dengan kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir.

 

 

Cara Menghitung Tarif Tax Amnesty Jilid 2

Tata cara berkenaan dengan penghitungan PPh final pun telah diatur dalam UU HPP, yakni dalam Pasal 5 ayat (6) yang berbunyi: “Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

 

Contoh Perhitungan Program Pengungkapan Sukarela

Ivana memiliki rumah seharga Rp16 miliar di Sudirman, Jakarta yang dimiliki sejak 5 Oktober 2014, tetapi kepemilikan akan rumah tersebut belum diungkapkan pada Tax Amnesty 2016.

 

Jika berpacu pada tarif di atas, maka rumah seharga Rp16 miliar milik Ivana termasuk ke dalam kategori Kebijakan I poin b karena termasuk harta di dalam negeri. Dengan demikian, tarif yang dikenakan sebesar 8% dengan perhitungan sebagai berikut:

Rp16.000.000.000 x 8% = Rp1.280.000.000

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi