Ketika Wajib Pajak dengan status pengusaha kena pajak melakukan transaksi berupa barang atau jasa, maka dibutuhkan Faktur Pajak. Apakah bisa Faktur Pajak digunakan sebagai tanda pelunasan pajak.

an image

 

 

Fungsi Faktur Pajak

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. Kegunaannya adalah sebagai bukti pungutan pajak.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Faktur pajak adalah dokumen yang menyatakan adanya pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi penjualan. Fungsi faktur pajak untuk pengusaha kena pajak adalah untuk kredit PPN yaitu dapat mengurangi PPN terutang. Khusus untuk PPN, pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir dan PKP hanya wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.

 

Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak terdaftar sebagai pengusaha kena pajak faktur pajak tidak mempunyai manfaat secara khusus, berbeda dengan bukti potong yang dapat digunakan sebagai pengurang pajak penghasilan terutang.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Baca Juga : Simak Tips Berikut, Kode Billing dan Cara Membayar Pajak Yang Lengkap

 

 

Bagi PKP yang belum berproduksi, Pajak Masukan diperkenankan untuk dikreditkan kecuali Pajak masukan bagi pengeluaran untuk:

  • Perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha menjadi PKP

  • Perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

  • Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali barang dagangan atau disewakan

  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha menjadi PKP

  • Perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan

  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan

  • Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak

  • Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang ditemukan pada waktu pemeriksaan

  • Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi

 

Baca Juga : Terbaru, Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak

 

Pajak keluaran adalah pajak terutang yang wajib dipungut PKP saat melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud/Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak. Sebagai bukti pungutan PPN maka PKP diharuskan untuk menerbitkan faktur pajak.


< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi