Pemungut Bea Meterai: Kriteria dan Mekanisme Penetapannya

Dalam dunia pajak, dikenal istilah Bea Meterai dan Pemungut Bea Meterai. Pada artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap kepada Anda mengenai istilah-istilah tersebut, mulai dari definisi Bea Meterai, siapa Pemungut Bea Meterai, kriteria yang diperlukan bagi Pemungut Bea Meterai, serta hal apa pun yang masih memiliki kaitan dengan Bea Meterai.

an image

Pengertian Bea Meterai

Secara singkat, Bea Meterai dimaknai sebagai pajak atas dokumen. Dokumen yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Sementara itu, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk membayar pajak atas dokumen.


Siapa Pemungut Bea Meterai?

Pemungut Bea Meterai adalah sebutan bagi pihak yang memiliki tugas wajib untuk memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari pihak yang terutang. Setelah itu, mereka akan menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, kemudian melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.


Kriteria Pemungut Bea Meterai

Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 151/ PMK. 03/ 2021, disebutkan bahwa Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai merupakan Wajib Pajak dengan kriteria:

  1. memfasilitasi penerbitan Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan/atau

    Baca Juga:
    Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
    Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
    Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
    Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

  2. menerbitkan dan/ atau memfasilitasi penerbitan Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d dengan jumlah lebih dari 1.000 (seribu) Dokumen dalam 1 (satu) bulan.


Mekanisme Penetapan Pemungut Bea Meterai

Mekanisme penetapan Pemungut Bea Meterai dapat diuraikan ke dalam enam hal berikut:

  1. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menetapkan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dengan menerbitkan surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai.

  2. Penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal surat penetapan.

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  3. Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tetapi belum ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai.

  4. Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan melalui:

  1. alamat ponsel (email);

  2. aplikasi; atau

  3. sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

  1. Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai.

  2. Ketentuan mengenai contoh format surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.???????


Pencabutan Penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai

Dalam pencabutan penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai, tindakan tersebut dapat terjadi dalam situasi-situasi berikut:

  1. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dapat mencabut penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai dalam hal Pemungut Bea Meterai tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.

  2. Pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai.

  3. Pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal surat pencabutan penetapan.

  4. Meterai Elektronik yang belum dibubuhkan oleh Pemungut Bea Meterai yang dilakukan pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Distributor sebagai persediaan Meterai Elektronik.

  5. Ketentuan mengenai contoh format surat pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.???????


Kesimpulan

Pada intinya, Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Pihak yang berhak memungut Bea Meterai disebut sebagai Pemungut Bea Meterai. Ada beberapa kriteria bagi Pemungut Bea Meterai, yakni memfasilitasi penerbitan Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan/atau menerbitkan dan/ atau memfasilitasi penerbitan Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d dengan jumlah lebih dari 1.000 (seribu) Dokumen dalam 1 (satu) bulan.

 

pemungut bea meterai, siapa pemungut bea meterai

pemungut bea meterai, siapa pemungut bea meterai

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi