Salah Lapor PPh, Kim Tae Hee Diperiksa Kantor Pajak Korea Selatan!

Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan berita pemeriksaan beberapa selebriti populer korea yang dilakukan oleh otoritas pajak Korea Selatan. Salah satu dari sederet nama yang muncul adalah aktris Kim Tae Hee. Menanggapi tudingan penggelapan pajak atas talent-nya, Story J Company selaku agensi yang menaungi pun memberikan klarifikasi.

an image

 

Artis Kim Tae Hee Diperiksa Kantor Pajak Korea Selatan!

Kim Tae Hee merupakan aktris asal Korea Selatan dan istri dari Jung Ji Hoon (Rain). Sosok yang diberi julukan dewi Korea ini lahir pada 29 Maret 1990. Ia banyak dikenal karena perannya dalam sejumlah drama Korea, seperti Stairway to Heaven, Iris, My Princess, Hi Bye, Mama!, dan lain-lain.

 

Pada awal bulan ini, nama Kim Tae Hee sempat booming masuk dalam suatu pemberitaan negatif. Aktris berumur 42 tahun ini merupakan salah satu selebriti Korea Selatan yang namanya ikut terseret karena diduga melakukan penggelapan pajak. Sebelumnya, sejumlah selebriti juga telah diperiksa atas dugaan yang sama, seperti Lee Byung Hun, Kwon Sang Woo, dan Lee Min Ho.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Kim Tae Hee Menjalankan Pemeriksaan Pajak Penghasilan

Tuduhan penggelapan pajak yang dilakukan Kim Tae Hee bersumber dari pemberitaan media lokal pada tanggal 1 Maret 2023. Sejumlah media di Korea Selatan mengungkap bahwa pihak pelayanan pajak Korea Selatan tengah melakukan pemeriksaan pajak orang pribadi tahun 2022 kepada Kim Tae Hee.

 

Mulanya, otoritas pajak Korea Selatan hanya melakukan penyelidikan pajak terhadap individu (Kim Tae Hee). Namun, hasil analisis mengungkapkan penyelidikan pajak tersebut pun diperluas ke Lua Entertainment. Lua Entertainment-–sekarang dikenal sebagai Lua Asset Co., Ltd.—merupakan agensi yang menaungi Kim Tae Hee sejak tahun 2009 hingga 2019.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Atas penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa Kim Tae Hee diharuskan membayar denda sebesar KRW100 juta. Agensi Kim Tae Hee saat ini, Story J Company menegaskan bahwa pembayaran denda tersebut telah selesai dan tidak ada kelalaian. Meskipun sudah rampung, pemberitaan yang mencuat baru-baru ini menimbulkan banyak reaksi dari publik. Tidak sedikit pula netizen yang menuduhkan bahwa pemeriksaan pajak dilakukan karena ada indikasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh Kim Tae Hee.

 

Kantor Pajak Korea Selatan: Kim Tae Hee Keliru dalam Pelaporan PPh

Lalu mengapa Kim Tae Hee diharuskan membayar denda yang begitu besar? Kantor pajak Korea Selatan mengungkapkan bahwa terdapat pajak yang belum dibayarkan sehingga berujung pada pengenaan denda yang besar. Denda ratusan juta won tersebut merupakan tambahan pajak yang harus dibayar.

 

Lebih lanjut, dikatakan bahwa denda tersebut dikenakan karena adanya kekeliruan dalam melaporkan pajak penghasilan (PPh). Hal ini berawal dari keterlambatan pembayaran pekerjaan dari sebuah perusahaan yang mengontrak Kim Tae Hee sebagai model iklan mereka. Rupanya, hal tersebut terjadi bersamaan dengan berakhirnya masa kontrak Kim Tae Hee dengan agensinya saat itu, Lua Entertainment.

 

Pada dasarnya, jika terdapat kontrak dengan selebriti dalam suatu agensi, maka pembayaran akan disetorkan ke agensinya. Penghasilan tersebut pun akan diurus perpajakannya oleh agensi tersebut. Story J Company pun mengatakan bahwa mantan agensi beserta Kim Tae Hee selama ini telah membayar dan melaporkan pajak penghasilan mereka dengan baik sesuai ketentuan pajak Korea Selatan.

 

Namun, menyusul berakhirnya kontrak antara Kim Tae Hee dan Lua Entertainment, biaya kontrak model iklan tersebut pun disetorkan ke rekening pribadi Kim Tae Hee. Lua Entertainment pun menyatakan bahwa pembayaran tersebut bukan merupakan pendapatan bisnis agensi, melainkan dilihat sebagai pendapatan individu Kim Tae Hee.

 

Dikutip dari allkpop, konflik internal ini pun berimbas pada penundaan pelaporan PPh. Hal ini dikarenakan pendapatan yang diterima oleh Kim Tae Hee seharusnya dikenakan pajak penghasilan orang pribadi bukan pajak badan usaha. Karena keterlambatan pelaporan pajak penghasilan tersebut, Kim Tae Hee pun dikenakan denda sebagai pajak tambahan oleh otoritas pajak Korea Selatan.

 

Kesimpulan

Dalam akhir klarifikasinya, Story J Company menekankan bahwa Kim Tae Hee selalu mematuhi kewajibannya sebagai warga negara yang patuh dalam membayar pajak. Artisnya itu juga telah mengikuti prosedur pemeriksaan oleh kantor pajak Korea Selatan dan menyelesaikan pembayaran denda dengan baik.

 

Dari kasus Kim Tae Hee, Anda tentu dapat memahami bahwa kewajiban pajak tidak hanya harus dipenuhi. Anda juga perlu memastikan kewajiban pajak yang dijalankan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, Anda juga harus memahami dengan baik aspek perpajakan Anda untuk meminimalisir kesalahan dalam menjalani kewajiban perpajakan. Agar tidak terjadi kekeliruan dalam membayar dan melaporkan pajak, Anda bisa melakukan konsultasi terkait perpajakan Anda melalui Konsultanku!

 

 

pajak korea selatan

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi