Tarif PPN Terbaru: Tetap Naik 11 Persen per April 2022

April 2022 mendatang, tarif PPN akan mengalami kenaikan menjadi 11 persen dari tarif sebelumnya yang sebesar 10 persen. Kenaikan ini diberlakukan dengan tujuan menaikkan tingkat penerimaan pajak agar pemerintah mampu mencapai target defisit APBN sebesar 4,8 persen. Simak pembahasan lebih lanjut tentang aturan kenaikan tarif PPN berikut daftar barang dan/atau jasa yang dikenakan maupun dikecualikan PPN.

an image

 

Tarif PPN 2022 Naik 11 Persen!

Kebijakan terkait besaran tarif PPN tertera dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) sebelumnya, di mana tarif PPN ditetapkan sebesar 10%. Akan tetapi, diresmikannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) menyebabkan perubahan pada sejumlah peraturan perpajakan, salah satunya perubahan tarif pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam UU HPP, ditegaskan bahwa tarif PPN akan mengalami kenaikan menjadi 11 persen per April 2022 mendatang. Tak sampai di situ, tarif PPN akan dinaikkan lagi menjadi 12% paling lambat per Januari 2025. Namun, hal ini belum pasti terjadi karena di dalam Pasal 7 Ayat (3), terdapat penjelasan bahwa tarif tersebut masih dapat berubah paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Selain masalah kenaikan tarif, terdapat kebijakan baru terkait perbedaan pemberlakuan tarif untuk PPN sektor perkebunan sebesar 1 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.010/2020.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Komoditas atau Objek Pengenaan PPN

Barang atau jasa yang tak luput dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diantaranya mencakup:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha,

  2. Impor Barang Kena Pajak,

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  3. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,

  4. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,

  5. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP),

  6. Kegiatan Membangun Sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200 m² yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain, dan

  7. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan.

Daftar Komoditas Bebas PPN dan Perubahannya dalam UU HPP

Dalam UU PPN sebelumnya, terdapat sejumlah komoditas yang termasuk dalam pengecualian PPN. Komoditas yang bebas PPN tersebut terdiri dari Barang Tidak Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak sebagai berikut:

 

Barang Tidak Kena Pajak

  1. Barang hasil pertambangan atau pengeboran (minyak mentah, asbes, batu bara, gas bumi, dan lain-lain),

  2. Barang Kebutuhan Pokok (beras, jagung, susu, daging, kedelai, sayuran, dan lainnya),

  3. Makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan atau restoran,

  4. Uang dan emas batangan.

 

Jasa Tidak Kena Pajak

  1. Jasa pelayanan medis

  2. Jasa pelayanan sosial

  3. Jasa keuangan

  4. Jasa asuransi

  5. Jasa keagamaan

  6. Jasa pendidikan

  7. Jasa kesenian dan hiburan

  8. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

  9. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara

  10. Jasa perhotelan

  11. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

  12. Jasa penyediaan tempat parkir

  13. Jasa boga atau katering

Akan tetapi, berpatokan pada UU HPP yang diresmikan Oktober lalu, terdapat beberapa komoditas yang dikeluarkan dari Daftar Pengecualian PPN (negative list). Barang atau jasa tersebut diantaranya:

  1. Kebutuhan pokok

  2. Jasa kesehatan

  3. Jasa pendidikan

  4. Jasa pelayanan sosial

Dikeluarkannya keempat sektor di atas dari Daftar Pengecualian PPN ternyata malah menuai kontroversi. Masyarakat menilai bahwa keempat komoditas tersebut termasuk konsumsi pokok, jadi tak seharusnya dikeluarkan dari negative list.

Meski demikian, pemerintah lewat UU HPP pun menegaskan bahwa terkhusus masyarakat dengan penghasilan menengah dan kecil tidak perlu membayar atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.
Nah, itulah sekilas tentang perubahan tarif PPN berikut komoditas yang terdampak. Jika Anda masih memiliki pertanyaan maupun keperluan seputar PPN, Anda dapat berkonsultasi pada para profesional pajak di Konsultanku!

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi