April 2022 mendatang, tarif PPN akan mengalami kenaikan menjadi 11 persen dari tarif sebelumnya yang sebesar 10 persen. Kenaikan ini diberlakukan dengan tujuan menaikkan tingkat penerimaan pajak agar pemerintah mampu mencapai target defisit APBN sebesar 4,8 persen. Simak pembahasan lebih lanjut tentang aturan kenaikan tarif PPN berikut daftar barang dan/atau jasa yang dikenakan maupun dikecualikan PPN.
Kebijakan terkait besaran tarif PPN tertera dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) sebelumnya, di mana tarif PPN ditetapkan sebesar 10%. Akan tetapi, diresmikannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) menyebabkan perubahan pada sejumlah peraturan perpajakan, salah satunya perubahan tarif pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam UU HPP, ditegaskan bahwa tarif PPN akan mengalami kenaikan menjadi 11 persen per April 2022 mendatang. Tak sampai di situ, tarif PPN akan dinaikkan lagi menjadi 12% paling lambat per Januari 2025. Namun, hal ini belum pasti terjadi karena di dalam Pasal 7 Ayat (3), terdapat penjelasan bahwa tarif tersebut masih dapat berubah paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Selain masalah kenaikan tarif, terdapat kebijakan baru terkait perbedaan pemberlakuan tarif untuk PPN sektor perkebunan sebesar 1 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.010/2020.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Barang atau jasa yang tak luput dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diantaranya mencakup:
Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha,
Impor Barang Kena Pajak,
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP),
Kegiatan Membangun Sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200 m² yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain, dan
Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan.
Dalam UU PPN sebelumnya, terdapat sejumlah komoditas yang termasuk dalam pengecualian PPN. Komoditas yang bebas PPN tersebut terdiri dari Barang Tidak Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak sebagai berikut:
Barang hasil pertambangan atau pengeboran (minyak mentah, asbes, batu bara, gas bumi, dan lain-lain),
Barang Kebutuhan Pokok (beras, jagung, susu, daging, kedelai, sayuran, dan lainnya),
Makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan atau restoran,
Uang dan emas batangan.
Jasa pelayanan medis
Jasa pelayanan sosial
Jasa keuangan
Jasa asuransi
Jasa keagamaan
Jasa pendidikan
Jasa kesenian dan hiburan
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara
Jasa perhotelan
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
Jasa penyediaan tempat parkir
Jasa boga atau katering
Akan tetapi, berpatokan pada UU HPP yang diresmikan Oktober lalu, terdapat beberapa komoditas yang dikeluarkan dari Daftar Pengecualian PPN (negative list). Barang atau jasa tersebut diantaranya:
Kebutuhan pokok
Jasa kesehatan
Jasa pendidikan
Jasa pelayanan sosial
Dikeluarkannya keempat sektor di atas dari Daftar Pengecualian PPN ternyata malah menuai kontroversi. Masyarakat menilai bahwa keempat komoditas tersebut termasuk konsumsi pokok, jadi tak seharusnya dikeluarkan dari negative list.
Meski demikian, pemerintah lewat UU HPP pun menegaskan bahwa terkhusus masyarakat dengan penghasilan menengah dan kecil tidak perlu membayar atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.
Nah, itulah sekilas tentang perubahan tarif PPN berikut komoditas yang terdampak. Jika Anda masih memiliki pertanyaan maupun keperluan seputar PPN, Anda dapat berkonsultasi pada para profesional pajak di Konsultanku!
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi