Kategori Pajak “Dewa Kipas” & GM Irene

Duel catur antara Grand Master (GM) Irene Kharisma Sukandar dengan pemilik akun Dewa Kipas, Dadang Subur, pada Senin lalu (22/3/2021) menjadi ajang pertandingan catur paling meriah dan ditunggu oleh warganet Indonesia.

an image

 

Pertandingan yang disiarkan secara langsung (streaming) melalui kanal Youtube Deddy Corbuzier itu telah disaksikan oleh lebih dari satu juta penonton pada saat penayangannya. Sampai tulisan ini dibuat, video pertandingan tersebut sudah ditonton lebih dari delapan juta kali.

 

Pertandingan yang digelar pukul 15.00 WIB itu berakhir dengan kemenangan telak 3-0 bagi GM Irene. Laga tersebut juga menandai berakhirnya drama panjang percaturan akun Dewa Kipas yang sebelumnya sempat viral. Selain hype dari pertandingannya, salah satu hal yang menarik perhatian warganet adalah hadiah pertandingan yang diberikan oleh Deddy Corbuzier.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Deddy menyediakan hadiah masing-masing sebesar Rp200 juta bagi pemenang dan Rp100 juta bagi yang kalah, angka yang dianggap fantastis bagi sebuah hadiah pertandingan catur. Setelah pertandingan usai, dipastikan bahwa GM Irene lah yang menerima hadiah sebesar Rp200 juta, sementara Dadang “Dewa Kipas” menerima hadiah sebesar Rp100 juta.

 

Selain memberikan hadiah uang tunai tersebut secara langsung, Deddy juga mengingatkan bahwa pajak dari hadiah tersebut ditanggung oleh masing-masing pemenang. Ucapan Deddy itu lantas menimbulkan rasa penasaran, berapakah pajak yang harus dibayar oleh kedua pemenang atas uang hadiah tersebut? Mari kita bedah perhitungannya.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Pajak Hadiah

 

Sebagaimana harta lainnya, hadiah juga termasuk ke dalam harta kekayaan yang memiliki perhitungan pajak. Pajak hadiah pada dasarnya termasuk ke dalam jenis pajak penghasilan, kecuali jika berupa hadiah langsung dalam penjualan atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

 

Aturan mengenai pajak hadiah ini sudah diatur di dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Lebih detilnya, menurut UU tersebut pajak hadiah termasuk ke dalam objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat final.

 

 

4 Kategori Pajak Hadiah

 

Pajak hadiah dibagi berdasarkan empat kategori, sebagai berikut:

 

1. Hadiah Undian

Ini merupakan hadiah yang diberikan kepada seseorang berdasarkan metode undian. Misalnya, sebuah bank memberikan hadiah undian kepada seorang nasabah berupa sebuah mobil. Maka penghitungan pajaknya akan berdasar pada nilai dari mobil tersebut.

 

2. Hadiah Perlombaan

Hadiah ini biasanya diberikan kepada pemenang pada ajang perlombaan atau kompetisi yang diselenggarakan dalam berbagai tingkatan.

 

3. Hadiah Terkait Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Profesional

Hadiah sejenis ini umumnya diberikan oleh suatu instansi atau perusahaan kepada karyawan atau pelanggannya dalam rangka merayakan momen tertentu.

 

4. Hadiah Penghargaan atas Prestasi

Hadiah ini biasanya berupa bentuk penghargaan atau apresiasi yang diberikan kepada seseorang atas prestasi atau dedikasinya terhadap suatu kegiatan atau bidang.

 

Dari keempat kategori pemberian hadiah tersebut, yang memiliki penghitungan pajak berbeda hanya kategori hadiah undian saja.

 

Pada pajak hadiah undian akan dikenakan PPh sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah dan bersifat final. Sementara pajak hadiah lainnya, yaitu pajak perlombaan, penghargaan, dan yang terkait pekerjaan, jasa atau kegiatan lainnya akan dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri akan dikenai PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-Undang PPh.

Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) akan dikenai PPh pasal 26 sebesar 20% dan bersifat final dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.

Wajib Pajak Badan atau Lembaga akan dikenai PPh pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.

 

Penghitungan Pajak Hadiah “Dewa Kipas” dan GM Irene

 

Berdasarkan ketentuan di atas, kita dapat mengetahui bahwa hadiah uang tunai yang diterima oleh GM Irene dan Dadang “Dewa Kipas” termasuk ke dalam kategori hadiah perlombaan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Berarti pajak yang mesti dibayarkan adalah sebesar tarif PPh Pasal 17.

 

Agar lebih jelas, mari kita lakukan simulasi penghitungannya.

 

PPh Pasal 17 terbagi menjadi beberapa lapisan penghasilan.

 

  1. Penghasilan (lebih kecil atau sama dengan) Rp50 juta dibebani pajak sebesar 5%.

  2. Penghasilan Rp50 juta – Rp 250 juta dibebani pajak sebesar 15%.

  3. Penghasilan Rp250 juta – Rp 500 juta dibebani pajak sebesar 25%.

  4. Penghasilan (lebih dari) > Rp500 juta dibebani pajak sebesar 30%.
     

Dengan rumusan tersebut, maka penghitungan pajak yang harus dibayarkan oleh GM Irene dan Dadang “Dewa Kipas” adalah sebagai berikut:

 

  1. GM Irene menerima hadiah tunai sebesar Rp200 juta, maka akan dikenai pajak progresif sebesar 5% dikalikan Rp50 juta (Rp2,5 juta) dan 15% dikalikan Rp150 juta (Rp17,5 juta). Total pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp20 juta.
     

  2. Dadang “Dewa Kipas” menerima hadiah tunai sebesar Rp100 juta, maka akan dikenai pajak progresif sebesar 5% dikalikan Rp50 juta (Rp2,5 juta) dan 15% dikalikan Rp50 juta (Rp7,5 juta). Total pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp10 juta.

 

Pajak Hadiah Berdasarkan Pihak Pemberi Hadiah

 

Menurut mitra konsultan pajak Konsultanku sekaligus partner Firma Allrich Associate, Maulana Ibrahim, SIA, BKP, status pihak pemberi hadiah juga sangat menentukan status pajak yang harus dibayarkan. Seluruh simulasi penghitungan pajak yang sudah dilakukan di atas hanya akan berlaku jika pihak pemberi hadiah merupakan sebuah PT, perusahaan, atau lembaga.

 

Sementara itu, jika hadiah tersebut diberikan oleh orang pribadi, maka penghitungan pajak di atas tidak perlu dilakukan. Penerima hadiah cukup melaporkan hadiah tersebut sebagai bagian dari penghasilan yang akan dilaporkan pada pelaporan SPT Tahunan.

 

Berdasarkan hal itu, untuk mengetahui status pajak pada hadiah laga catur tersebut, kita perlu memastikan terlebih dahulu apakah hadiah tersebut diberikan atas nama pribadi Deddy Corbuzier, atau atas nama perusahaan tertentu.

 

Demikianlah besaran pajak yang harus dibayarkan dari hadiah yang diterima oleh kedua pemenang. Diharapkan simulasi tersebut dapat membantu untuk memahami mekanisme penghitungan pajak hadiah.

 

Temukan solusi untuk berbagai masalah keuangan dan bisnis. Bersama Konsultanku, Anda akan dipertemukan dengan para ahli dan profesional yang akan membantu menemukan solusi untuk berbagai persoalan bisnis dan keuangan Anda. 

 

Mari bersama membangun Indonesia yang taat pajak untuk hari depan yang lebih baik.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi