Serba Serbi Persiapan Lapor SPT Tahunan Pribadi

SPT pajak penghasilan tahunan yaitu laporan atas penghasilan selama 1 tahun, serta laporan kekayaan harta dan utang yang dimiliki wajib pajak pada akhir tahun. Laporan pajak lainnya yang harus disampaikan pada umumnya berkaitan dengan suatu fasilitas atau insentif yang digunakan oleh wajib pajak, diantaranya laporan harta terkait program pengampunan pajak. Terkait pelaporan SPT Tahunan Pribadi, apa saja yang perlu disiapkan agar tidak terjadi kesalahan pengisian? Yuk perhatikan materi berikut.

an image

 

SPT atau Surat Pemberitahuan adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Baca Juga : Jenis Wajib Pajak Pribadi Lengkap Dengan Cara Melaporkannya

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

 

Persiapan Lapor SPT Tahunan Pribadi

Yang harus disiapkan oleh wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan pajak adalah:

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  • Kode EFIN dan password login ke https://djponline.pajak.go.id/

  • Data jumlah penghasilan

  • Data aset

  • Data utang

  • Data keluarga

  • Bukti potong pajak jika pajak dipotong oleh pihak pemberi penghasilan

  • Perhitungan pajak terutang

  • Bukti pembayaran pajak Nomor Transaksi Penerimaan Negara

 

 

Pada dasarnya SPT pajak terdiri dari 3 bagian yaitu Penghasilan, Harta dan Kewajiban. Pencatatan aset keuangan dan investasi biasanya dicatatkan pada 2 bagian saja yaitu Harta dan Penghasilan jika aset tersebut memberikan penghasilan.

 

Harap diketahui kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja dalam pengisian SPT dapat menimbulkan permintaan keterangan, pemeriksaan hingga pengenaan sanksi yang bisa berupa denda maupun pidana.


< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi