Bulan Maret 2021 sudah berakhir. Artinya, berakhir pula batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2020. Selamat bagi Anda yang telah menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya. Dengan demikian, Anda telah berkontribusi sebagai warga negara yang baik dengan menjadi masyarakat yang taat pajak.
Sayangnya, bagi Anda yang sampai saat ini belum melaporkan SPT Tahunannya, ada sanksi atau denda yang harus Anda penuhi.
Perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment, artinya Wajib Pajak (WP) diharapkan dapat melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Namun, apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, pemerintah telah menetapkan aturan berupa sanksi yang terkait dengan hal tersebut. Tujuan pengenaan sanksi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan WP dalam menjalankan kewajibannya.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Banyak faktor atau alasan mengapa WP tidak melaporkan SPT Tahunannya. Salah satu alasan yang paling sering diungkapkan adalah, WP merasa malas untuk melapor karena merasa pajaknya sudah dibayar oleh kantor tempatnya bekerja. Sehingga merasa tidak perlu melaporkan kembali.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Padahal, bagaimanapun juga SPT Tahunan atas penghasilan harus tetap dilaporkan. Jika tidak, atau terlambat melaporkan saja, WP harus menerima atau memenuhi sanksi yang berlaku. Bahkan Anda mungkin akan berurusan dengan hukum karena dinilai telah mengabaikan aturan yang berlaku.
Sanksi tidak hanya diberikan bagi WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan saja.
4 Kategori Pelanggaran terhadap Pelaporan SPT Tahunan yang Dapat Dikenakan Sanksi:
1. Terlambat melaporkan SPT Tahunan
2. Pelaporan SPT yang kurang lengkap atau tidak benar
3. Tidak melaporkan SPT
4. Salah perhitungan pajak, dan lain-lain.
1. Terlambat Melaporkan SPT Tahunan Pribadi
Waktu yang diberikan untuk melaporkan SPT Tahunan pribadi adalah 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, batas waktu pelaporannya adalah tanggal 31 Maret.
Apabila WP terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak penghasilan (PPh) maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000,00 yang dihitung satu kali untuk setiap keterlambatan.
2. Pelaporan SPT yang Kurang Lengkap atau tidak Benar
Apabila WP terbukti melampirkan keterangan yang isinya tidak benar karena kealpaan, WP akan dikenai sanksi berupa kenaikan pembayaran.
Karena kealpaan tersebut, WP akan dikenai sanksi sebesar 200% dari nilai pajak terutang yang kurang dibayar. Pengenaan tersebut diterapkan melalui penerbitan SKPKB.
3. Salah Perhitungan Pajak
Apabila terdapat kesalahan perhitungan pajak pada SPT Tahunan yang telah dilaporkan namun WP menyadari dan memperbaiki perhitungan tersebut atas kemauan sendiri, dan apabila hasil dari perbaikan tersebut mengakibatkan utang pajak lebih besar, maka WP wajib membayar denda berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Sanksi bunga tersebut terhitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran.
Namun apabila kesalahan perhitungan tersebut diketahui pada saat pemeriksaan oleh petugas pajak, maka WP wajib membayar denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
4. Terlambat Membayar Pajak
Apabila status SPT Tahunan WP kurang bayar, namun WP terlambat melakukan pembayaran pajak, maka WP akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan.
Bunga tersebut terhitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran. Adapun bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
5. Tidak Menyampaikan SPT
Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan terhadap pelanggaran pelaporan SPT Tahunan adalah sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 39 UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenai sanksi pidana. Yakni berupa sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
Sementara denda yang harus dibayarkan adalah sebesar paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar.
Namun, sanksi pidana tersebut dapat ditangguhkan apabila (1) kealpaan tersebut baru pertama kali dilakukan oleh WP dan (2) Wajib Pajak tersebut memenuhi kewajibannya untuk melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Pengecualian
Meskipun demikian, pemerintah juga telah memberikan keringanan wajib lapor SPT bagi WP yang memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
Wajib pajak sudah tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Wajib pajak telah meninggal dunia.
Wajib pajak yang berstatus sebagai warga negara asing (WNA) dan tidak lagi tinggal di Indonesia.
Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatannya di Indonesia.
Wajib pajak yang terkena musibah bencana, yang ketentuannya (terkait bencana) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Orang yang dalam keadaan mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, maupun kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Demikianlah beberapa jenis sanksi atau denda yang harus dipenuhi oleh WP yang melakukan pelanggaran terhadap pelaporan SPT Tahunan. Sebenarnya, tidak sulit untuk melaporkan SPT Tahunan seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Pelaporan SPT Tahunan kini sudah bisa dilakukan secara daring (online). Sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk melaporkan SPT Anda.
Apakah Anda masih belum melaporkan SPT Tahunan?
Apabila Anda mengalami kendala atau kesulitan dalam penghitungan SPT ataupun pajak lainnya, jangan ragu untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Terutama bagi Anda yang merasa bingung dengan penghitungan denda karena terlambat atau belum juga melaporkan SPT Tahunan sampai saat ini.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi