Hidup di zaman globalisasi, membuat batas-batas wilayah antarnegara jadi tak terasa (borderless). Kini, kita dimungkinkan untuk bepergian ke luar negeri dengan cukup mudah. Bahkan, membeli barang-barang impor kini bukan masalah. Berbicara mengenai barang impor, tahukah Anda bahwa Indonesia memiliki regulasi khusus terkait pemungutan bea masuk barang-barang impor. Beberapa jenis barang bahkan bisa dikenakan Bea Masuk Tambahan (BMT). Yuk, simak penjelasan selengkapnya mengenai BMT dalam artikel ini!
Menurut UU Kepabeanan, bea masuk adalah pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang impor (barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean) yang pemungutannya dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Jadi, jika sebuah barang memasuki wilayah pabean Republik Indonesia— baik itu melalui jalur daratan, udara, dan perairan— yang termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif, maka wajib dikenakan bea masuk seperti yang diatur dalam undang-undang.
Akan tetapi, barang impor tersebut bisa saja dikenakan Bea Masuk Tambahan (BMT) sesuai dengan jenisnya. Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis BMT lebih lanjut.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Sejauh ini, terdapat 4 jenis bea masuk tambahan dalam pabeanan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 145/PMK.04/2022, keempat jenis BMT tersebut antara lain Bea Masuk Anti-Dumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), dan Bea Masuk Pembalasan.
Bea masuk anti-dumping ( BMAD) jika suatu barang impor memiliki harga ekspor yang lebih rendah ketimbang harga normal barang tersebut di pasar dalam negeri. Ketetapan ini diberlakukan terhadap barang impor yang bisa mengakibatkan kerugian usaha barang sejenis yang ada di dalam negeri.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Yang kedua adalah Bea Masuk Imbalan (BMI). Bea masuk ini dikenakan terhadap barang impor di mana ditemukan adanya subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor atas barang tersebut.Kebijakan ini juga dilakukan sebagai konsekuensi karena barang impor tersebut menyebabkan kerugian pada industri serupa di dalam negeri.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau yang biasa disebut dengan safeguard dikenakan terhadap barang impor, jika terdapat kondisi lonjakan barang impor terhadap barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri.
Bea Masuk Pembalasan (BMP), Bea Masuk ini merupakan bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif. Beberapa bentuk dari tindakan diskriminatif ini misalnya pembatasan atau bahkan larangan. Pada intinya, pengenaan bea masuk diberlakukan untuk melindungi produksi barang sejenis yang ada di dalam negeri. Hal ini juga bertujuan agar industri domestik dapat terus berkembang dan tidak mengalami kerugian akibat derasnya arus impor.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi