Beberapa waktu lalu, Kemenkeu meresmikan 14 peraturan pajak baru yang berfungsi sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu dari keempat belas peraturan tersebut adalah PMK Nomor 64 tahun 2022 yang mengatur pemungutan PPN hasil pertanian.
Sesuai judulnya, artikel ini akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan PMK No. 64 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Pembahasan mencakup tiga hal, yakni ketentuan umum, daftar barang hasil pertanian yang dikenakan PPN, serta tarif pemungutannya.
PMK Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan tarif PPN yang berlaku. PPN yang terutang atas penyerahan BHP Tertentu dihitung dengan menggunakan besaran tertentu yang ditetapkan sebesar 1,1 persen dari harga jual yang mulai berlaku 1 April 2022.
Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran PMK.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Dasar hukum mengenai BHPT yang dikenakan PPN akan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 yang membatalkan Perpres Nomor 31 Tahun 2007.
Pada putusan ini, Barang Hasil Pertanian yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain:
Barang Hasil Pertanian yaitu buah-buahan dan sayur-sayuran, termasuk barang yang tidak dikenakan PPN (bukan Barang Kena Pajak) atas penyerahan, impor maupun ekspor.
Barang Hasil Pertanian lainnya yang tidak ditetapkan yaitu beras, gabah, sagu, jagung, dan kedelai termasuk barang yang tidak dikenakan PPN (bukan Barang Kena Pajak) atas penyerahan, impor maupun ekspor.
Barang Hasil Pertanian yang merupakan hasil perkebunan, tanaman pangan, hasil hutan, dan tanaman hias serta obat, yang semula dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berubah menjadi terkena pemotongan PPN dengan tarif 10% atas penyerahan dan impornya dan tarif 0% atas ekspor jenis barang tertentu.
Rincian komoditas hasil pertanian yang dikenakan PPN dapat dilihat lebih lengkap DI SINI.
Adapun pemungutan dan pemotongannya akan dilakukan oleh PKP yang melakukan penyerahan atas barang hasil pertanian wajib. Namun, untuk pengusaha kecil yang omzet per tahunnya kurang dari Rp4,8 miliar, maka tidak berkewajiban memungut PPN.
Pengenaan PPN hasil pertanian ini sudah dikenakan sejak 2013 dengan tarif saat itu sebesar 10%.
Sekarang, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu, yakni 1,1 persen final dari harga jual. Tarif final ini mulai efektif per April 2022.
Itulah sekelumit pembahasan mengenai PPN BHP Tertentu. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait penerapan segala jenis PPN, Anda dapat mengkonsultasikannya pada ahli pajak berpengalaman di Konsultanku. KLIK DI SINI untuk menjadwalkan konsultasi Anda!
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi