Realisasi Pajak 2022 Sudah 78,9 Persen dari Target!

Melalui APBN yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.485 triliun untuk tahun 2022. Kabarnya, penerimaan pajak mengalami realisasi yang cukup impresif per September lalu.

an image

 

Realisasi Pajak Sudah Mencapai Angka 78,9% dari Target

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, penerimaan pajak terealisasi dengan positif. Bahkan, per September 2022, negara telah menerima 78,9% dari nominal penerimaan pajak yang ditargetkan. Itu berarti, pajak yang sudah terealisasi adalah sebesar Rp1.171,8 triliun.

 

Menkeu Sri Mulyani memberikan perincian bahwa penerimaan pajak ini disumbang oleh kinerja pajak penghasilan (PPh) non migas yang sebesar Rp 661,5 triliun atau telah mencapai 88,3% dari target. Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM yang tercatat Rp 441,6 triliun atau mencakup 69,1% dari target.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Terdapat pula Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat Rp 13,2 triliun atau mencakup 40,0% dari target, serta PPh Migas yang mencapai Rp 55,4 triliun atau 85,6$ dari target.

 

Sebetulnya, upaya apa yang telah dilakukan pemerintah hingga bisa mencapai pertumbuhan positif akan target penerimaan pajak? Simak jawaban selengkapnya di bawah ini!

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Faktor Kesuksesan Pencapaian Target Pajak

Pertumbuhan positif dalam merealisasikan target penerimaan pajak tentu tak dapat diraih secara cuma-cuma. Ada berbagai upaya yang dilakukan pemerintah agar angka penerimaan pajak bisa meningkat.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri berpendapat bahwa pertumbuhan positif tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut.

  1. Tren peningkatan harga komoditas.

  2. Pertumbuhan ekonomi yang ekspansif.

  3. Basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif fiskal.

  4. Dampak implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), diantaranya kebijakan Tax Amnesty Jilid 2 dan pemungutan Pajak Kripto.

  5. Kepatuhan Wajib Pajak dalam melapor dan membayarkan pajak yang terutang.

 

4 Fungsi Pajak

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Di sisi lain pajak juga sangat penting dalam mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Disisi lain pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

 

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Fungsi anggaran memiliki arti bahwa pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah tersebut ditingkatkan terus dari tahun ke tahun sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat.

 

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Pajak juga digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Misalnya, dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

 

3. Fungsi Stabilitas

Dari sisi stabilitas, pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

 

4. Fungsi Retribusi Pendapatan

Pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

 

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.

 

Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

 

Urusan Pajak Anda Aman Bersama Konsultanku!

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa capaian atas target penerimaan pajak tidak diraih begitu saja. Salah satu faktor yang mempengaruhi besarnya realisasi adalah kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Dengan melapor dan menyetor pajak, Anda tak hanya berkontribusi dalam pembangunan fasilitas umum dan pemerataan sosial. Namun, juga turut mengambil andil dalam menjaga stabilitas ekonomi negara.

 

Yuk, penuhi kewajiban perpajakan Anda bersama Konsultanku. Dengan kami, segala bentuk urusan perpajakan bisa dibantu. Mulai dari pelaporan SPT, perencanaan dan review pajak hingga pemeriksaan dan pengadilan pajak pun bisa dibantu!

 

realisasi pajak, penerimaan pajak, konsultan pajak, konsultasi pajak

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi