Dalam dunia perpajakan, dikenal istilah Pengadilan Pajak. Istilah “pengadilan” dalam hal ini tentu berbeda dengan pengadilan-pengadilan tinggi lainnya. Oleh karena itu, melalui artikel ini, kami akan menjelaskan kepada Anda mengenai Pengadilan Pajak, mulai dari definisi, struktur hingga perbedaannya dengan pengadilan tingkat tinggi lainnya.
Jika menilik dari sisi sejarahnya, maka Pengadilan Pajak telah mengalami beberapa kali perkembangan. Pada mulanya, Pengadilan Pajak disebut Majelis Pertimbangan Pajak. Kemudian, istilah tersebut berubah menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Jika mengacu pada UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian efektif, maka diketahui bahwa itu berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.
Lalu, sebagaimana yang tercantum pada UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, istilah tersebut barulah beralih menjadi Pengadilan Pajak seperti yang dikenal hingga sekarang. Pengadilan Pajak sendiri dapat diartikan sebagai badan peradilan pajak yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Pengadilan Pajak merupakan Peradilan Dua Atap dan berperan sebagai pilihan kebijakan Pembentuk Undang-Undang (Open Legal Policy).
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Dalam hal struktur organisasi, Pengadilan Pajak dipimpin oleh seorang Ketua yang memiliki paling banyak lima orang Wakil Ketua. Di bawah mereka ada Sekretaris/Panitera dan Wakil Sekretaris/Wakil Panitera. Masih ada pula Sekretaris/Sekretaris Pengganti yang dapat merangkap tugas-tugas kepaniteraan.
Selain itu, ada juga Majelis Kehormatan Hakim dan Majelis/Hakim Tunggal yang dapat dikatakan memiliki kedudukan setara dengan Ketua Pengadilan Pajak. Majelis/Hakim Tunggal tersebut berjumlah tiga orang Hakim: terdiri dari satu orang Ketua dan dua orang Anggota. Untuk lebih jelasnya, berikut bagan struktur organisasi pengadilan pajak.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Pengadilan Pajak tidak dapat disamakan dengan pengadilan tinggi lainnya. Pengadilan tersebut mempunyai beberapa perbedaan yang signifikan. Perbedaan pertama dapat dilihat dari kedudukannya, di mana Pengadilan Pajak hanya ada satu dan berkedudukan di ibu kota negara. Sementara itu, pengadilan tinggi lainnya berjumlah tidak hanya satu dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Oleh sebab itu pula, Pengadilan Pajak tidak mengenal pola mutasi dan promosi. Dengan kata lain, tidak ada jenjang Hakim di Pengadilan Pajak; tidak seperti di pengadilan tinggi lainnya yang memiliki penjenjangan, misalnya Hakim Utama Pembina Utama IV/e, Hakim Utama Muda Pembina Utama Madya IV/d, Hakim Madya Utama Pembina Utama Muda IV/c, dan lain-lain.
Terakhir, perbedaan di antara Pengadilan Pajak dengan pengadilan tinggi lainnya dapat dilihat dari cara pemilihan pimpinannya. Pada Pengadilan Pajak, Ketua/ Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Hakim Pengadilan Pajak (10/PUU-XVIII/2020). Di sisi lain, pengadilan tinggi lainnya menggunakan sistem pengaturan persyaratan dan mekanisme tertentu untuk dapat menduduki jabatan pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua).
Pada intinya, Pengadilan Pajak adalah badan peradilan pajak yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Badan tersebut dipimpin oleh seorang Ketua yang memiliki paling banyak lima orang Wakil Ketua. Pengadilan Pajak sendiri mempunyai banyak perbedaan yang membuatnya tidak dapat disamakan dengan pengadilan tinggi lainnya. Jika Anda masih memiliki kesulitan dalam memahami Pengadilan Pajak ataupun membutuhkan bantuan jasa pelaporan SPT Pajak, Anda dapat memanfaatkan jasa dari Konsultanku.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi