Mengenal Pengadilan Pajak di Indonesia: Definisi, Tugas, dan Wewenang

Seperti yang Anda tahu, pemungutan pajak di Indonesia menganut self-assesment system, yang mana Wajib Pajak dapat menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri. Dalam rangka memberi kepastian hukum, otoritas pajak berwenang untuk menetapkan pajak terutang yang dilaporkan oleh WP melalui mekanisme pemeriksaan. Namun, penetapan pajak tersebut kadang kala tidak diterima oleh WP sehingga menimbulkan sengketa pajak. Untuk mengatasi sengketa ini, pihak-pihak yang terlibat pun menggunakan pengadilan pajak sebagai sarana penyelesaian masalah. Lantas, apa itu pengadilan pajak dan peranannya dalam proses gugatan sengketa pajak?

an image

 

Mengenal Apa itu Pengadilan Pajak

Sebelum mengetahui lebih dalam tentang peranan Pengadilan Pajak dan proses gugatan sengketa pajak, ada baiknya Anda mengetahui tentang apa itu pengadilan pajak. Sebelum dikenal dengan nama Pengadilan Pajak, lembaga ini dinamakan Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) yang kemudian berubah menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP).

 

Karena setiap tahunnya terjadi banyak sengketa pajak, pemerintah pun melihat bahwa BPSP tidak mampu menangani masalah tersebut. Pada akhirnya, aturan tentang BPSP dicabut dan diterbitkanlah UU No. 14 Tahun 2002 sebagai dasar hukum pembentukan Pengadilan Pajak

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Pengertian Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak adalah suatu badan peradilan yang tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang ingin mencari keadilan atas sengketa pajak yang dialaminya. Lembaga ini berdiri dengan tujuan memberikan keadilan bagi penanganan pajak di Indonesia.

 

Sengketa pajak yang dimaksud dalam pengertian tersebut adalah sengketa yang timbul di bidang perpajakan antara Wajib Pajak dan pihak berwenang. Pada dasarnya, ada banyak hal yang dapat menimbulkan sengketa pajak. Salah satu yang paling umum adalah terdapat ketidaksesuaian antara peraturan pajak dan pelaksanaannya di lapangan.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sengketa

Kedudukan Pengadilan Pajak di Indonesia berada dalam lingkup tata usaha negara dan memiliki struktur organisasi yang berpuncak kepada Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Pengadilan Pajak juga termasuk ke dalam pengadilan khusus. Artinya, dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, pengadilan ini termasuk pengadilan yang memiliki diferensiasi atau spesialisasinya sendiri.

 

Pengadilan Pajak adalah institusi yang memegang peran penting dalam penyelesaian sengketa pajak. Dalam menjalankan perannya, Pengadilan Pajak dapat melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan sebagai penyelesaian sengketa pajak yang terjadi.

 

Struktur Organisasi Pengadilan Pajak

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2002, struktur Pengadilan Pajak terdiri atas pimpinan, hakim anggota, sekretaris dan panitera. Pimpinan merupakan seorang ketua yang didampingi maksimal 5 orang wakil ketua. Jumlah wakil ketua yang diikutsertakan tergantung pada banyaknya sengketa pajak yang akan dibahas dan diselesaikan. Sekretaris sendiri pada dasarnya merangkap tugas Kepaniteraan sebagai Panitera.

 

Secara struktur, Pengadilan Pajak berada dalam satu lingkup dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, seluruh perangkat pengadilan dari mulai pembinaan, anggaran, aset, dan pengawasan dikelola oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, terdapat dua sisi yang bertolak belakang. Di satu sisi, pembinaan teknis pengadilan pajak dilakukan oleh MA. Sementara di sisi lainnya, pembinaan organisasi, keuangan, dan administrasinya dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dua sisi inilah menjadikan Pengadilan Pajak menjadi pengadilan khusus.

 

Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak di Indonesia

Pengadilan Pajak mempunyai wewenang yang bersifat administratif yang artinya mempunyai ruang lingkup berada dalam administrasi negara. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2002, Pengadilan Pajak di Indonesia memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.

  1. Memeriksa dan memutus hal-hal yang berkaitan dengan sengketa pajak;

  2. Memeriksa dan memutus sengketa pajak atas keputusan keberatan pada tingkat banding, kecuali ditentukan lain sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku;

  3. Memeriksa dan memutus sengketa gugatan yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sesuai pada Pasal 23 ayat (2) UU KUP;

  4. Memanggil atau meminta data dan keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga sesuai Undang-Undang yang berlaku;

  5. Mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak yang sedang bersengketa dalam sidang pengadilan yang sedang berlangsung.

 

2 Macam Gugatan dalam Pengadilan Pajak

Untuk menyelesaikan sengketa pajak melalui Pengadilan Pajak, perlu adanya gugatan yang diajukan kepada lembaga tersebut. Secara umum, ada dua jenis gugatan yang dapat diajukan di Pengadilan Pajak. Pertama, negara melakukan tuntutan kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Kedua, Wajib Pajak mengajukan gugatan atas tindak penagihan yang tidak sesuai prosedur. Berikut adalah pembahasan selengkapnya.

 

1. Negara Melakukan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak

Gugatan ini dimaksudkan kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Proses persidangan dalam gugatan ini dimaksudkan untuk menagih pajak yang hanya bisa dilakukan setelah adanya bantuan peneguran dan pembicaraan. Setelah mengikuti peradilan, maka pengadilan akan memutuskan untuk menyita dan melelang semua aset yang dimiliki Wajib Pajak yang sudah terbukti lalai dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

 

2. Wajib Pajak Menggugat Proses Pajak yang Dialami

Jenis gugatan ini merupakan gugatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Gugatan ini dapat dijadikan dasar tuntutan apabila terjadi ketidaksesuaian prosedur dalam proses penagihan pajak yang dilakukan pihak penagih. Selain itu, gugatan ini dapat dilayangkan jika terjadi penyitaan aset oleh pihak berwenang tanpa didampingi surat penyitaan secara resmi.

 

Cara Mengajukan Gugatan Sengketa Pajak ke Pengadilan Pajak Indonesia

Setelah memahami kedua jenis gugatan pajak di atas, maka Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara mengajukan gugatan tersebut. Berdasarkan prosedur yang telah ditentukan, Wajib Pajak yang ingin mengajukan gugatan atas adanya sengketa pajak harus mengirimkan surat gugatan yang ditujukan ke Pengadilan Pajak.

 

Surat gugatan yang dikirim harus disertai dengan salinan keputusan yang dikeluarkan oleh pihak tergugat dan bukti pendukung. Apabila Wajib Pajak diwakilkan oleh kuasa hukum, maka perlu memasukkan surat kuasa bermaterai sebagai dokumen pelengkap. Tidak hanya itu, surat gugatan juga bisa diwariskan kepada pihak lain apabila dalam proses gugatan, pihak penggugat meninggal dunia, perusahaan penggugat pailit, atau perusahaannya dilikuidasi.

 

Syarat Mengajukan Gugatan Pajak

Tidak hanya membuat surat gugatan, gugatan sengketa pajak yang diajukan juga harus memenuhi sejumlah syarat lainnya. Syarat-syarat ini harus diperhatikan dan dipenuhi dengan baik agar pengajuan gugatan dapat diproses. Berikut adalah sejumlah syaratnya.

  1. Gugatan dapat diajukan kepada pengadilan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia;

  2. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai dari diterimanya keputusan pelaksanaan penagihan. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan, ditemukan bahwa pihak penggugat atau pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan waktu tersebut karena adanya kejadian lain di luar kekuasaan penggugat atau pemohon, maka jangka waktu bisa diperpanjang selama 14 (empat belas) hari terhitung saat berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat tersebut berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku;

  3. Gugatan dapat diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan atau terhadap keputusan selain gugatan dengan jangka waktu selama 30 hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang akan digugat. Jangka waktu ini tidak mengikat. Oleh karena itu, apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan ternyata tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat, jangka waktu dapat diperpanjang menjadi 14 (empat belas) hari terhitung mulai dari berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat tersebut;

  4. Satu surat gugatan dapat diajukan atas 1 (satu) pelaksanaan penagihan untuk 1 (satu) keputusan;

  5. Gugatan yang diajukan harus disertai dengan alasan-alasan yang jelas dengan mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang akan digugat, kemudian melampirkan salinan dokumen yang akan digugat oleh penggugat.

 

Apa Saja Gugatan yang Dapat Diajukan?

Dalam Pengadilan Pajak, tentu ada batasan terkait gugatan apa saja yang dapat diproses.

Gugatan yang termasuk dalam cakupan bisa diterima dalam persidangan pajak jika semua bukti dan persyaratan sudah lengkap dan siap untuk diproses dalam pengadilan. Berikut adalah beberapa hal yang bisa diajukan dalam gugatan sengketa pajak.

  1. Adanya Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;

  1. Adanya keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

  2. Adanya keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain dari yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP;

  3. Adanya Surat Keputusan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara dalam ketentuan Undang-Undang (UU) perpajakan.

 

Proses Gugatan dalam Persidangan

Setelah proses penyampaian gugatan telah selesai, pihak penggugat dapat menunggu hingga gugatan tersebut diproses oleh Pengadilan Pajak. Surat gugatan yang sudah dilayangkan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak dapat diproses apabila sudah memenuhi hal-hal berikut ini.

  1. Gugatan diajukan menggunakan Surat Gugatan berbahasa Indonesia yang ditujukan kepada pihak Pengadilan Pajak;

  2. Surat gugatan yang ditujukan untuk pengadilan harus melampirkan berkas berikut:

  1. Salinan putusan yang akan digugat;

  2. Data dan bukti-bukti pendukung gugatan;

  3. Surat kuasa dengan materai yang sesuai jika pihak wajib pajak diwakilkan oleh kuasa hukum atau ahli warisnya.

 

Apabila gugatan telah disampaikan dan diverifikasi oleh pihak terkait, maka Pengadilan Pajak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya, yaitu persidangan. Dalam proses tersebut, pihak penggugat bisa menjelaskan dan memaparkan secara lisan bukti terkait mengenai sengketa pajak yang menjadi permasalahan. Dalam persidangan ini, penggugat pun diizinkan untuk menghadirkan saksi yang memenuhi syarat.

 

Ketentuan Umum Putusan Sidang Pengadilan Pajak

Jika sudah menyelesaikan proses persidangan, maka tahapan selanjutnya adalah putusan sidang dari Pengadilan Pajak. Dalam penyelesaian sengketa pajak, tahapan ini sangat penting karena menentukan hasil dari gugatan atau permasalahan yang diajukan. Dalam putusan sidang Pengadilan Pajak ini, ada beberapa ketentuan umum yang perlu Anda ketahui, yakni sebagai berikut.

 

1. Dasar Pengambilan Putusan Sidang

Dasar pengambilan putusan sidang didasarkan pada 3 hal, yakni hasil penilaian dan pembuktian, peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, keyakinan dari Hakim. Putusan ini diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan. Apabila dalam pengambilan keputusan secara musyawarah majelis tidak dapat mencapai kesepakatan, maka putusan diambil dari pengumpulan suara terbanyak (voting).

 

2. Jangka Waktu Pengambilan Keputusan

Keputusan yang diambil oleh Pengadilan Pajak sejatinya memiliki jangka waktu tertentu. Berdasarkan Pasal 81 UU No. 14 Tahun 2002, pengambilan keputusan dapat dilakukan dalam jangka waktu berikut.

  1. Putusan pemeriksaan dengan cara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.

  2. Putusan pemeriksaan dengan cara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu selama 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima.

  3. Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

  4. Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

  5. Dalam hal Gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan Pajak, tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud dilampaui.

 

3. Jangka Waktu Salinan Sidang Dikirim Kepada Para Pihak

Salinan putusan atau penetapan pengadilan dikirim kepada para pihak terkait oleh Sekretaris melalui surat. Salinan ini harus dikirimkan dalam jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya putusan sidang pajak atau dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan sela diucapkan.

 

4. Pelaksanaan Putusan Sidang

Putusan sidang atas sengketa pajak dilaksanakan secara langsung dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang. Namun, hal tersebut tidak berlaku apabila terdapat UU yang mengatur putusan pengadilan dan harus dilaksanakan oleh pejabat berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan diterima.

 

Pencabutan Gugatan Sengketa

Meskipun semua berkas dan syarat telah dipenuhi, pihak penggugat bisa saja mencabut tuntutan gugatan yang telah disampaikannya. Kondisi ini dapat terjadi apabila Wajib pajak yang bersangkutan ingin mengajukan surat pernyataan pencabutan yang ditujukan untuk pengadilan atas gugatan yang sebelumnya sudah diajukan. Gugatan yang diajukan dapat dicabut atau dihapus dari sengketa dengan:

  1. Adanya penetapan Ketua dalam surat pernyataan pencabutan yang diajukan sebelum sidang

  2. Adanya putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan yang diajukan setelah sidang dengan persetujuan dari pihak yang tergugat

 

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, Anda dapat memperoleh pemahaman bahwa sengketa atau masalah juga dapat terjadi dalam lingkup perpajakan. Sengketa pajak inilah yang harus diselesaikan melalui Pengadilan Pajak. Dalam penyelesaian permasalahan tersebut, Wajib Pajak tentu akan menghadapi sederet proses yang panjang dan rumit untuk memperoleh keadilan dalam sengketa pajak yang terjadi. Namun Anda tidak perlu khawatir, Konsultanku hadir untuk membantu Anda melewati proses tersebut melalui jasa pemeriksaan dan pendampingan di Pengadilan Pajak. Konsultasikan permasalahan Anda dan dapatkan penawaran terbaik!

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi