Melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), pemerintah membedakan barang kiriman, antara hasil perdagangan dan selain hasil perdagangan (non perdagangan). Perbedaan antara keduanya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2023. Lantas, bagaimana kriteria barang kiriman hasil perdagangan berdasarkan regulasi tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, Konsultanku telah merangkumnya dalam artikel ini.
Apa itu Barang Kiriman?
Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Penyelenggara Pos sendiri terdiri dari:
Penyelenggara Pos yang Ditunjuk: Penyelenggara Pos yang diberi tugas oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Indonesia (Universal Postal Nation).
Perusahaan Jasa Titipan (PJT): Penyelenggara Pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos, seperti Fedex, DHL, dan lain-lain.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Secara umum, barang kiriman dapat dikategorikan dalam dua jenis, yakni barang kiriman hasil perdagangan dan barang kiriman nonperdagangan. Barang kiriman nonperdagangan sendiri mengacu pada barang-barang yang dikirim bukan untuk tujuan komersial, melainkan untuk keperluan pribadi atau nonbisnis.
Sementara barang kiriman hasil perdagangan adalah barang-barang yang dikirim dengan tujuan untuk dijual atau didistribusikan sebagai bagian dari kegiatan bisnis atau komersial. Jenis barang ini biasanya memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan administratif dan kepabeanan yang lebih ketat dibandingkan barang nonperdagangan.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Kriteria Barang Kiriman Perdagangan
Pada dasarnya, terdapat 3 kriteria yang membedakan barang kiriman hasil perdagangan dan selain hasil perdagangan. Berdasarkan aturan barang kiriman, suatu barang dapat dikategorikan sebagai barang kiriman hasil perdagangan jika memenuhi salah satu dari kualifikasi tersebut. Di bawah ini adalah beberapa kriteria barang kiriman hasil perdagangan.
Barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
Penerima barang dan/atau pengirim barang merupakan barang usaha
Terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.
Merujuk pada poin pertama, PPMSE dalam impor barang kiriman meliputi retail online dan marketplace. Retail online dalam hal ini mencakup pedagang (merchant) yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan sarana berupa situs web atau aplikasi yang secara komersial dibuat, dikelola, dan/atau dimiliki sendiri.
Sementara itu, marketplace dalam impor barang kiriman mengacu pada penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam sistem elektronik berupa situs atau aplikasi secara komersial. Penyedia sarana ini beroperasi untuk mewadahi pedagang untuk dapat menawarkan barang dan/atau jasanya.
Perbedaan Bea Masuk dan Pajak pada Jenis Barang Kiriman
Secara umum, tidak terdapat perbedaan perlakuan pajak dan bea masuk antara barang kiriman hasil perdagangan dan barang kiriman nonperdagangan. Perbedaan antara keduanya terletak pada adanya konsekuensi pengenaan denda terhadap barang kiriman hasil perdagangan.
Sanksi denda tersebut dikenakan apabila terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Hal ini berkaitan dengan penerapan self-assessment dalam pemberitahuan pabean. Dengan pengenaan sanksi ini, pemerintah dapat memberikan keadilan bagi importir maupun negara dan menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dalam negeri.
Ketentuan mengenai sanksi denda kepabeanan diatur dalam UU Kepabeanan, PP 39/2019, dan PMK 99/2019. Mengacu pada UU Kepabeanan, apabila importir salah memberitahukan nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, maka dikenakan denda minimal 100% dan paling banyak 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat dua jenis impor barang kiriman, yaitu barang kiriman hasil perdagangan dan barang kiriman selain perdagangan. Agar dapat dikategorikan sebagai barang kiriman perdagangan, ada 3 kriteria yang harus diperhatikan. Namun, apabila barang kiriman memenuhi salah satu atau beberapa kriteria tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai barang hasil perdagangan.
Sebagai badan usaha yang kerap melakukan transaksi perdagangan impor, mengetahui jenis dan kriteria impor barang kiriman sangatlah penting untuk kontinuitas perusahaan Anda. Dengan demikian, Anda bisa memastikan kepatuhan atas pajak impor dan menghindari risiko dikenai sanksi. Namun, untuk memudahkan kewajiban pajak impor barang kiriman, Anda bisa mempercayakan urusan tersebut pada ahlinya melalui jasa penghitungan dan pelaporan pajak di Konsultanku.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi