Setiap badan usaha baik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor, wajib dikenakan pajak. Pajak yang dikenakan merupakan Pajak Penghasilan PPh Pasal 22.
Simak artikel berikut untuk memahami pajak penghasilan PPh Pasal 22.
PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dikenakan pada badan usaha, baik milik pemerintah maupun badan usaha swasta, yang melakukan kegiatan ekspor dan impor. Pajak jenis ini memiliki tarif yang bervariasi dan bergantung dari pemungut serta objek dan jenis transaksi.
Ketentuan tersebut berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. PPh Pasal 22 ini merupakan bentuk pungutan yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Baca Juga : Kapan Waktu Yang Tepat Menyampaikan Dan Menyetor Pajak SPT Tahunan Pribadi
Objek PPh Pasal 22 ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Objek PPh Pasal 22 antara lain:
Impor dan ekspor barang yang dijalankan eksportir dikenakan PPh Pasal 22 yaitu barang komoditas:
Tambang batubara
Mineral logam
Mineral bukan logam
Pembayaran atas pembelian barang dikenakan PPh Pasal 22 dipungut oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan menggunakan mekanisme Uang Persediaan (UP) pada:
Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah
Instansi atau Lembaga Pemerintah
Lembaga-lembaga negara lain
Pembayaran atas Pembelian Barang pada Pihak Ketiga yang dikenakan PPh Pasal 22 dilakukan dengan cara:
Pembayaran langsung ke KPA
Pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi delegasi dari KPA
Pembayaran atas pembelian barang untuk Bahan Usaha Milik Negara (BUMN) dikenakan PPh Pasal 22 untuk keperluan usaha.
Penjualan hasil produksi pada distributor dikenai PPh Pasal 22 adalah distributor dalam negeri oleh badan usaha bidang:
Industri semen
Industri kertas
Industri baja
Industri hulu
Industri otomotif
Industri farmasi
Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri dikenakan PPh Pasal 22 oleh penjual:
Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
Agen Pemegang Merek (APM)
Importir kendaraan bermotor
Penjualan migas oleh produsen dan importir dikenakan PPh Pasal 22 diantarnya penjualan:
Bahan bakar minyak
Bahan bakar gas
Pelumas
Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengepul untuk industri atau ekspornya dikenakan PPh Pasal 22 dalam sektor:
Kehutanan
Perkebunan
Pertanian
Peternakan
Perikanan
Penjualan barang yang tergolong sangat mewah dikenakan PPh Pasal 22 ini dilaksanakan oleh wajib pajak badan.
Baca Juga : Pengertian Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Pajak penghasilan pasal 22 ini juga berhubungan dengan penjualan barang sangat mewah. Penjualan barang sangat mewah ini pun dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 253/ PMK.03/2008. Pada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 mengatur wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang sangat mewah kemudian untuk waktu pemungutan PPh Pasal 22 dilaksanakan saat penjualan barang tergolong mewah.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 dalam PMK 92/2019, barang yang tergolong sangat mewah dan dikenakan PPh Pasal 22 yaitu:
Pesawat terbang dan helikopter pribadi
Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya
Rumah beserta tanah dengan harga jual atau pengalihan lebih dari 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihan lebih dari 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2.
Kendaraan bermotor roda empat berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari 2 miliar
Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari 300 juta
Tidak semua objek dapat dikenakan PPh Pasal 22, berikut daftar pengecualian terhadap PPh Pasal 22:
Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh. Harus disertai Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak.
Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk:
Dilakukan ke dalam Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).
Dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973.
Kiriman hadiah.
Untuk tujuan keilmuan.
Pembayaran atas penyerahan barang.
Pembayaran untuk pembelian bahan bakar.
Baca Juga : Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 : Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Tarif dari PPh Pasal 22 sebagai berikut:
Atas impor
Menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor
non-API = 7,5% x nilai impor
Tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang
Atas pembelian barang oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final)
Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan keputusan DJP
Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN).
Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.
Atas penjualan
Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,-
Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,-
Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Untuk yang tidak memiliki NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22.
Pada PPh No. 7 Tahun 1983 yang beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008, pemungut PPh Pasal 22 ini adalah wajib pajak badan yang menjual barang yang tergolong sangat mewah.
Wajib Pajak Badan Pemungut PPh Pasal 22
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22 impor barang.
Bendara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan Lembaga negara lain, berkaitan dengan pembayaran atas pembelian barang.
Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan uang persediaan.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan pembayaran langsung.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan,
Industri dan eksportir sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
Baca Juga : Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan Final PPh Pasal 4 ayat 2: Definisi, Tarif, dan Waktu Pelaporan Pajak
Perusahaan Swasta yang Wajib Memungut PPh Pasal 22 saat Penjualan
Badan usaha dalam bidang industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi untuk penjualan hasil produksinya pada distributor dalam negeri.
Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor untuk atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri.
Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, untuk penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja dan industri hulu yang terintegrasi antara hulu dan industri hilir.
Pedagang pengepul berupa badan atau orang pribadi yang usahanya menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi