Ini Barang yang Dapat Disita Saat Penagihan Pajak

Bagi beberapa orang mungkin belum memahami apa itu penagihan pajak. Sebagai wajib pajak, Anda sebenarnya perlu mengetahui beberapa hal terkait penagihan pajak. Tujuannya untuk mengantisipasi risiko yang tidak diinginkan.

an image

 

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

 

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 13, menyebutkan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Jadi, wajib pajak yang mendapatkan surat tersebut dianggap mempunyai utang kepada negara. Maka kemudian tindakan penagihan pajak akan dilaksanakan apabila setelah jatuh tempo pembayaran, wajib pajak tetap tidak melunasi utangnya.

 

Belum berhenti sampai disitu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirim surat teguran melalui jasa pengiriman. Di dalam Surat Teguran disebutkan bahwa wajib pajak dapat melunasi tagihannya dalam jangka waktu 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Lantas bagaimana jika wajib pajak masih belum berkutik?

 

Ya mau tidak mau bersiaplah menerima Surat Paksa dari DJP. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat ini diserahkan dan dibacakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kepada wajib pajak/penanggung pajak. Selanjutnya wajib pajak/penanggung pajak harus menandatangani Berita Acara Surat Paksa sebagai tanda bahwa wajib pajak tersebut telah dipaksa.

 

Jika dalam 2x24 jam sejak Surat Paksa diterima wajib pajak tidak melunasi utangnya maka JSPN akan melanjutkan tindakan penagihan yaitu penyitaan.

 

Tahu kan apa yang terjadi ketika sudah ada tindakan penyitaan? Jurusita Pajak akan bertindak menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak.

 

Ketentuan objek sita saat pelaksanaan penyitaan dalam penagihan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.03/2020, antara lain:

  1. Objek sita meliputi barang milik penanggung pajak, yaitu orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak. Seperti orang pribadi yang bersangkutan, istri dari wajib pajak, ahli waris, wali bagi anak yang belum dewasa, serta pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab.

  2. Objek sita lainnya adalah barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari penanggung pajak, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta.

  3. Barang tersebut yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

 

Penyitaan dilakukan terhadap barang bergerak atau barang tidak bergerak. Barang bergerak yang dimaksud adalah:

  • Uang tunai, termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya.

  • Logam mulia, perhiasan emas, permata, dan sejenisnya.

  • Harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan.

  • Harta kekayaan penanggung pajak yang dikelola oleh LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/ atau entitas lain yang memiliki nilai tunai.

  • Surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di LJK sektor pasar modal.

  • Surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di LJK sektor pasar modal.

  • Piutang.

  • Penyertaan modal pada perusahaan lain.

 

Sedangkan yang dimaksud dengan barang tidak bergerak termasuk tanah dan/atau bangunan serta kapal dengan isi kotor paling sedikit 20 meter kubik.

 

Penyitaan tidak semata-mata bertujuan untuk menjual barang milik penanggung pajak, melainkan petugas menggunakan barang-barang tersebut sebagai jaminan agar penanggung pajak melunasi pajaknya.

 

Jadi, penanggung pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi pajaknya selama 14 hari terhitung dari penyitaan harta penanggung pajak. Jika dalam 14 hari penanggung pajak masih belum membayarkan utang pajaknya, maka JSPN akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat untuk melakukan pelelangan terhadap barang tidak bergerak dan berkoordinasi dengan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening guna melunasi utang wajib pajak tersebut.

 

Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar pajak, silakan menghubungi Konsultanku untuk mendapat jawaban dan solusi dari para profesional yang berpengalaman di bidangnya.

 

Kunjungi Konsultanku sekarang dan dapatkan info selengkapnya dengan klik di sini.

 
 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi