Teknik pemeriksaan pajak merupakan hal penting yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan pajak. Pemilihan teknik yang tepat dapat memudahkan petugas pajak dalam menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Sesuai dengan SE-65/PJ/2013, terdapat beberapa metode dan teknik pemeriksaan pajak yang dapat digunakan. Berikut, Konsultanku akan mengulas rincian teknik pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan tersebut.
Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam pelaksanaannya, pemeriksa pajak akan menggunakan teknik-teknik tertentu. Teknik pemeriksaan pajak dalam hal ini merupakan cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh pemeriksa pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa.
Dalam suatu teknik pemeriksaan pajak, pemeriksa akan melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan berupa petunjuk rinci yang umumnya tertulis dalam bentuk perintah. Dalam hal ini, pemeriksa pajak yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan.
Teknik pemeriksaan pajak diterapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan Pajak. Peraturan yang ditetapkan pada 31 Desember 2013 ini mengatur tentang metode dan teknik pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain sepanjang tidak diatur dalam ketentuan tersendiri.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
SE-65/PJ/2013 merupakan peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan pedoman dan kemudahan penggunaan metode dan teknik kepada pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan.
Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Oleh sebab itu, diperlukan metode dan teknik pemeriksaan pajak yang tepat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan SE-65/PJ/2013, berikut adalah teknik-teknik pemeriksaan yang dapat digunakan pemeriksa pajak.
Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Pengujian keabsahan dokumen;
Evaluasi;
Analisis angka-angka;
Penelusuran angka-angka;
Penelusuran bukti;
Pengujian keterkaitan;
Ekualisasi atau rekonsiliasi;
Permintaan keterangan atau bukti;
Konfirmasi;
Inspeksi;
Pengujian kebenaran fisik;
Pengujian kebenaran penghitungan matematis;
Wawancara;
Uji petik (sampling):
Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK); dan/atau
Teknik-teknik pemeriksaan lainnya.
Untuk mengetahui kebenaran pos-pos SPT yang diperiksa, pemeriksa pajak dapat menggunakan satu atau lebih teknik sesuai pertimbangan profesional. Apabila pemeriksa menggunakan lebih dari satu teknik, hasil penggunaan suatu teknik pemeriksaan dapat digunakan untuk mendukung teknik pemeriksaan yang lainnya. Setiap teknik dan prosedur pemeriksaan yang telah ditempuh pun harus dilaporkan dalam kertas kerja pemeriksaan.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan pajak adalah kegiatan yang penting dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam pelaksanaannya, pemeriksa dapat menggunakan metode dan teknik pemeriksaan pajak tertentu guna menunjang prosedur pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan pajak, tentu ada banyak dokumen dan data yang harus dipersiapkan oleh Wajib Pajak. Tidak mudah dalam menyiapkan hal tersebut karena Anda diharuskan teliti dan hati-hati. Agar tidak terjadi kesalahan dalam proses tersebut, Anda bisa menggunakan jasa pemeriksaan dan pengadilan pajak dari Konsultanku.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi