Pajak UMKM merupakan pajak yang dibebankan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dalam hal ini, para pelaku usaha perlu mengikuti perkembangan tarif pajak terbaru guna melaksanakan kewajiban pajaknya. Hal ini tentu bukan hal yang mudah. Sebab, ada banyak pembaruan dan penggantian undang-undang serta peraturan yang mungkin dapat membingungkan para pelaku usaha. Namun Anda tak perlu khawatir, Konsultanku akan membahas pajak UMKM secara lengkap melalui artikel ini!
Pajak UMKM adalah pajak yang harus dibayar dan dilaporkan oleh pengusaha UMKM untuk pembangunan negara. Di samping itu, pembayaran pajak yang dilakukan akan membantu meningkatkan kredibilitas bisnis, memudahkan urusan administrasi, dan melancarkan perencanaan dan aktivitas usaha yang dilakukannya. Dengan demikian, ada hubungan take and give antara pemerintah dengan pelaku bisnis UMKM.
Sama seperti pajak lainnya, pajak UMKM juga bersifat mengikat dan memaksa. Artinya, setiap pelaku usaha wajib untuk membayar dan melaporkan pajak UMKM kepada negara. Walaupun bersifat memaksa dan mengikat, tarif pajak yang ditetapkan pada pengusaha UMKM akan disesuaikan dengan kapasitas usahanya. Oleh sebab itu, Anda tidak perlu merasa diberatkan dengan pemberlakuan pajak ini.
Pajak UMKM 2023 sejatinya adalah PPh Pasal 4 ayat (2) yang praktiknya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). PPh Final untuk pelaku UMKM adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Pajak UMKM dikenakan atas peredaran bruto sesuai prinsip presumptive tax. Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018, tarif pajak UMKM yang semula 1% telah diturunkan menjadi 0,5%. Melalui peraturan tersebut, pelaku UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,5%. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018 dan diperuntukkan untuk pelaku UMKM yang meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan (koperasi, firma, CV, dan perseroan terbatas).
Berdasarkan peraturan tersebut, tarif pajak yang dikenakan kepada pelaku UMKM adalah sebesar 0,5%. Namun guna memberikan kemudahan, pemerintah pun memberikan fasilitas pembebasan pajak bagi pelaku UMKM Orang Pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun. Dengan demikian, bagi UMKM yang merupakan memiliki omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun, maka tidak perlu bayar pajak.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Ketentuan pembebasan pajak UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Pasal 60 ayat (3) PP 55/2022 menyatakan bahwa bagian omzet dari usaha yang tidak dikenai PPh merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif mulai dari masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak. Jangan lupa bahwa UMKM memiliki format laporan keuangan tersendiri, yaitu SAK-EMKM. Laporan keuangan ini harus
Pajak UMKM 2023 atau PPh terutang dapat dihitung berdasarkan tarif 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yakni peredaran bruto atas penghasilan dari usaha. Selain itu, pajak terutang juga dapat dihitung berdasarkan tarif 0,5% dikalikan dengan DPP berupa jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha, setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto senilai Rp500 juta untuk WP Orang Pribadi.
Untuk memudahkan Anda dalam memahami perhitungan pajak sektor UMKM, kami akan memberikan beberapa contoh perhitungan pajak tersebut. Contoh perhitungan ini didasarkan pada ilustrasi kasus berupa perhitungan pajak UMKM toko kelontong dan warung pecel lele.
Contoh 1: UMKM Toko Kelontong
Kirana memiliki UMKM toko kelontong dengan omzet Rp10 juta setiap bulannya. Berdasarkan informasi ini, apakah UMKM Kirana dikenakan tarif PPh UMKM?
Pembahasan
UMKM Kirana memiliki omzet Rp10 juta per bulan, maka dalam setahun omzetnya adalah sebesar Rp120 juta. Angka penghasilan ini masih di bawah Rp500 juta. Dengan demikian, UMKM Kirana tidak dikenakan pajak penghasilan final.
Contoh 2: UMKM Warung Pecel Lele
Adi memiliki warung pecel lele dengan omzet sebesar Rp100 juta setiap bulan. Lalu, bagaimana penghitungan pajak atas penghasilan yang diperoleh Adi?
Pembahasan
Jika memiliki omzet sebesar Rp100 juta sebulan, maka besaran omzet UMKM Pecel Lele Adi dalam setahun adalah Rp1,2 miliar. Angka penghasilan ini sudah melewati batas peredaran bruto Rp500 juta sehingga dikenakan tarif PPh Final UMKM. Pada 5 bulan pertama, UMKM Baju Thrifty tidak dikenakan pajak karena ketentuan batas peredaran bruto. Sementara pada sisa bulan berikutnya, UMKM Pecel Lele Adi dikenakan pajak sebesar 0,5%.
Melalui pembahasan di atas, Anda sudah bisa mengetahui apa itu pajak UMKM dan berapa tarif pajak UMKM 2023 yang dikenakan. Dari sini, Anda pun dapat mulai menghitung berapa omzet dari usaha yang dijalani. Dengan demikian, Anda bisa mengetahui apakah Anda termasuk WP yang wajib membayar pajak atau masih bebas pajak. Jika Anda tergolong sebagai WP yang harus membayar pajak UMKM, pastikan Anda melaksanakan kewajiban pajak tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk membantu dalam pengelolaan pajak UMKM, Anda bisa menggunakan jasa perhitungan dan pelaporan pajak dari Konsultanku.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi