Penjelasan Unsur-Unsur Pajak, Paling Lengkap!

Pajak sejatinya merupakan sistem yang kompleks karena regulasinya cenderung berubah-ubah. Untuk memahami bagaimana sistem perpajakan berjalan, penting untuk mengetahui unsur-unsur pajak yang membentuk sistem ini. Secara umum, unsur-unsur pajak di Indonesia terbagi menjadi 4 kelompok, yakni subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, dan tarif pajak. Melalui artikel ini, Konsultanku akan memberi penjelasan selengkapnya terkait 4 kelompok unsur pajak tersebut.

an image

1. Subjek Pajak

Subjek pajak adalah orang, badan, atau kesatuan lainnya yang memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak dapat menjadi wajib pajak apabila telah memenuhi syarat-syarat objektif. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU 36 Tahun 2008, subjek pajak dapat dibedakan atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

 

Subjek Pajak Dalam Negeri

Berdasarkan Pasal 3 PER-43/PJ/2011, subjek yang digolongkan sebagai subjek [pajak dalam negeri adalah:

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

  2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan

  3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Subjek Pajak Luar Negeri

Mengacu pada Pasal 4 PER-43/PJ/2011, subjek pajak yang tergolong sebagai subjek pajak luar negeri adalah:

  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

  2. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dengan ketentuan:

  1. menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; atau

  2. menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.


2. Wajib Pajak

Unsur pajak selanjutnya adalah Wajib Pajak atau orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif dalam hal perpajakan. Berdasarkan ketentuan, setiap Wajib Pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diperoleh dengan cara mendaftarkan diri kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tempat tinggal masing-masing.

 

Selain memiliki NPWP, Wajib Pajak juga diharuskan mengisi formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan menyampaikannya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tempat tinggalnya. SPT merupakan surat laporan untuk perhitungan pajak terutang dalam 1 tahun pajak, biasanya selama 12 bulan.


3. Objek Pajak

Unsur pajak selanjutnya adalah objek. Objek pajak merujuk pada hal atau kegiatan yang menjadi dasar pengenaan pajak oleh pemerintah. Dalam konteks perpajakan, objek pajak mencakup berbagai penghasilan, produk, maupun transaksi yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak. Setiap jenis pajak tentu memiliki objek pajak yang berbeda.

 

Contohnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dasar pengenaan atau objek pajaknya adalah bangunan dan/atau tanah. Sementara dalam Pajak Penghasilan (PPh), objek pajak dapat meliputi penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan, bunga, dividen, laba usaha, royalti, penghasilan sewa, premi asuransi, dan lain-lain.


4. Tarif Pajak

Tarif pajak merupakan salah satu unsur-unsur pajak yang merujuk pada nominal pajak yang harus dibayarkan atas produk dan layanan yang terbebani pajak (objek pajak). Besaran pajak ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor keadilan. Dalam perhitungan pajak, ada beberapa jenis tarif pajak yang diberlakukan, di antaranya:

  1. Tarif pajak proporsional atau sepadan: tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap untuk berapa pun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

  2. Tarif pajak degresif atau menurun: semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, maka tarif yang akan dipungut akan semakin menurun.

  3. Tarif pajak progresif atau meningkat: semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, maka tarif pemungutan pajaknya akan semakin meningkat.

  4. Tarif pajak konstan atau tetap: tarif pemungutan pajak dengan nilai yang sama besarnya untuk semua total sehingga besaran nilai pajak terutang tidak tergantung pada berapa total yang dikenakan pajak.


Kesimpulan

Pada intinya, unsur pajak adalah hal yang wajib diketahui untuk memudahkan Anda dalam memahami sistem perpajakan dan mengelola urusan perpajakan. Setelah mengetahui beberapa pengertian dan unsur pajak tersebut, Anda kini dapat memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika mengalami kesulitan dalam mengelola pajak usaha, Anda bisa memanfaatkan jasa penghitungan dan pelaporan pajak dari Konsultanku. Dengan Konsultanku, urusan perpajakan Anda menjadi lebih terjamin karena ditangani oleh ahli pajak yang profesional.


 

unsur pajak, unsur unsur pajak, unsur pajak adalah

unsur pajak, unsur unsur pajak, unsur pajak adalah

 
 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi