Wahai Para Pengusaha, Siap-siap Pajak Naik Dua Kali Lipat!

Jika sebuah perusahaan membayar pajak penghasilan tahun 2020 sebesar Rp50juta per tahun maka siap-siap untuk berikutnya membayar pajak 2 kalinya yaitu Rp100juta. Mengapa demikian?

an image

 

Saat ini terdapat dua pilihan tarif pajak yaitu tarif pph final 0,5% atau tarif pph umum 22% (tahun 2020-2021).

 

Untuk para pengusaha yang masuk kriteria tertentu, dapat menggunakan tarif pajak 0,5% dari omset, tetapi untuk golongan lain yang tidak memenuhi kriteria, maka tarif pajak yang digunakan adalah 22% (tahun 2020-2021) atau 20% (tahun 2022 dst).

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Baca Juga : Pajak Karbon dan Kemungkinan Tarif Listrik Naik

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Wajib pajak dengan tarif pph umum juga mendapatkan fasilitas pengurangan tarif pajak (pasal 31E UU PPh) yaitu 50% sehingga tarifnya adalah 11% (2020) atau 10% (seharusnya di tahun 2022) atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8M sedangkan untuk penghasilan kena pajak diatas Rp4,8M dikenakan tarif pph umum.

 

Kabar buruk untuk golongan yang kedua tersebut, pemerintah dengan RUU KUP (nama barunya RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang kabarnya akan segera disahkan di tahun 2021 akan menghapus pasal 31 E yaitu fasilitas penurunan tarif 50% sehingga tarif pajak yang berlaku adalah 22% untuk tahun 2021 dan 20% untuk tahun 2022.

 

Dengan demikian untuk wajib pajak dengan tarif pph umum yang mempunyai omset dibawah 4,8 milyar artinya akan dikenakan tarif 22% untuk pph tahun 2021 apabila Undang Undang ini berlaku. Jika sebuah perusahaan untuk pph tahun 2020 membayar pajak sebesar Rp50juta per tahun maka siap-siap untuk berikutnya membayar pajak 2 kalinya yaitu Rp100juta.

 

Pemerintah juga mengeluarkan tarif pajak minimal, yaitu Wajib Pajak badan yang pada suatu tahun pajak memiliki Pajak Penghasilan terutang berdasarkan Pasal 17 tidak melebihi 1% (satu persen) dari penghasilan bruto, dikenai Pajak Penghasilan minimum, yaitu 1% dari penghasilan bruto.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi