Pajak Karbon dan Kemungkinan Tarif Listrik Naik

Pemerintah dengan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang akan segera disahkan akan memajaki perusahaan yang mengeluarkan emisi karbon dalam aktivitasnya.

Pajak karbon dikenakan atas dua hal berikut:

an image

 

  • Pembelian barang yang mengandung karbon atau 
  • Aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu

 

Baca Juga : Wahai para pengusaha siap-siap pajak naik dua kali lipat!

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

Tarif pajak karbon pada awalnya diusulkan Rp75 per kilogram CO2 tetapi pada perkembangan terakhir RUU HPP diturunkan menjadi Rp30 per kilogramnya.

 

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Salah satu industri yang menghasilkan emisi karbon adalah pembangkit listrik tenaga uap yang menggunakan batu bara. Saat ini PLTU masih mendominasi pembangkit listrik di Indonesia. Jika pajak karbon diterapkan maka akan menaikan biaya operasi pembangkit listrik.


Dampak dari kenaikan biaya operasi pembangkit listrik maka ada kemungkinan juga tarif listrik ikut naik.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi