Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak

Dalam rangka menjalankan fungsi perpajakan dan tertib administrasi, maka DJP akan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak yang bertujuan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan melalui Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilaksanakan didasari oleh instruksi dari Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak (Direktur P4) dan diajukan oleh:

an image

 

  1. Kepala KPP atau Karikpa atau Ketua Kelompok pada Kelompok Fungsional Kanwil DJP kepada Kepala Kanwil DJP atasannya;

  2. Ketua Kelompok pada Kelompok Fungsional KPDJP kepada Direktur P4.

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

Baca Juga : Surat Permintaan Penjelasan Data Keterangan (SP2DK) Pajak

 

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak

Ketika Wajib Pajak mendapatkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan tepat waktu

  2. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang menjadi dasar penghitungan penghasilan

  3. Memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik

  4. Memberikan kesempatan tim pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa ruangan yang menjadi tempat penyimpanan dokumen serta meminjamkannya

  5. Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa:

  • Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus

  • Memberikan bantuan kepada tim pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak

  • Menyediakan ruangan khusus dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak

  1. Meminjamkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik

  2. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

  3. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi