Aturan Baru, Begini Ketentuan Pemungutan PPN Tembakau!

Seperti yang kita ketahui, beberapa waktu lalu pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI telah merilis 14 aturan pajak baru sebagai turunan dari UU HPP. Diantara 14 aturan tersebut, ada PMK Nomor 63 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemungutan PPN atas penyerahan hasil tembakau. Simak pembahasan lengkapnya di bawah ini!

an image

 

Pokok Aturan dalam PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau

PMK No. 63 Tahun 2022 memiliki pokok-pokok aturan dan ketentuan pemungutan PPN atas penyerahan hasil tembakau adalah sebagai berikut:

 

  1. Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir, dikenai PPN dengan menggunakan Nilai Lain sebagai DPP.

    Baca Juga:
    Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
    Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
    Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
    Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

  2. Nilai lain sebagai DPP untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan sebesar 100/(100+t) dikali harga jual eceran hasil tembakau. (t) adalah tarif PPN yang berlaku.

  3. PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan Nilai Lain sebagai DPP, sehingga PPN yang terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9 persen (sembilan koma sembilan persen) dikali harga jual eceran hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

 

Detail Tarif dan Prosedur Pemungutan PPN Tembakau

Setidaknya, ada dua hal mencolok dalam ketentuan perpajakan yang tertera di PMK Nomor 63.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Yang pertama adalah kenaikan tarif PPN tembakau. Dengan diberlakukannya PMK 63, maka tarif PPN efektif atas penyerahan hasil tembakau jadi meningkat dari 9,1 persen menjadi 9,9 persen dan mulai berlaku per April 2022. Nantinya, tarif ini akan naik lagi menjadi 10,75 persen seiring dengan tarif umum PPN yang juga akan dinaikkan kembali menjadi 12 persen (paling lambat efektif per Januari 2025 mendatang).

 

Yang kedua, tembakau yang tak luput dari pengenaan PPN (menurut PMK 63) bukan hanya produk tembakau mentah, tetapi juga mencakup produk-produk hasil olahan tembakau lainnya seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan lain-lain.

 

 

Prosedur Pemungutan Pajak Tembakau

PPN atas hasil tembakau dikenakan sebanyak 1 kali oleh produsen atau importir. Pengenaannya dilakukan bersamaan dengan saat produsen atau importir melakukan pemesanan pita cukai.

 

Produsen atau importir produk-produk tembakau harus membuat faktur pajak atas penyerahan hasil tembakau yang terutang PPN. Faktur ini dibuat bersamaan saat pemesanan pita cukai dilakukan.

 

Nah, demikian ketentuan PPN hasil olahan tembakau yang tertuang dalam PMK Nomor 63 Tahun 2022. Jika Anda memiliki pertanyaan atau urusan yang berkaitan dengan pengenaan PPN, Anda bisa berkonsultasi langsung dengan ahli pajak di Konsultanku. KLIK DI SINI untuk booking jadwal konsultasi sekarang!

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi