Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan. Namun, tak jarang perusahaan menghadapi berbagai kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari kesulitan dalam menghitung pajak terutang, terkendala saat memahami peraturan perpajakan yang berlaku hingga keliru saat melakukan pelaporan pajak. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk memahami kendala-kendala perpajakan yang mungkin akan terjadi agar perusahaan dapat mengantisipasi dan mengatasinya dengan cara yang tepat.
Pajak sendiri merupakan sebuah kontribusi wajib tiap warga negara kepada negara yang bersifat memaksa dan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Secara garis besar, Wajib Pajak terbagi menjadi dua, yakni Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak Badan Usaha.
Pemungutan pajak sebetulnya telah diatur secara rinci pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), UU PPN, UU PPh, dan lain sebagainya. Meskipun demikian, aturan perpajakan yang kompleks tak jarang membuat perusahaan menghadapi berbagai kendala dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakannya sebagai Wajib Pajak Badan. Berikut adalah beberapa kendala yang dimaksud.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Salah satu kendala yang sering dihadapi perusahaan dalam hal pajak adalah lupa mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, objek pajak adalah penghasilan, sementara subjek pajak Badan adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu.
Oleh karena itu, setiap badan yang didirikan di Indonesia dan memiliki tujuan untuk memperoleh penghasilan, diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Jika suatu badan tidak memenuhi kewajiban ini, maka dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar pajak dan dapat diberikan NPWP secara jabatan oleh fiskus. Selain itu, fiskus juga dapat menghitung pajak yang seharusnya dibayar secara jabatan oleh badan maksimal sampai 5 tahun kebelakang sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Salah satu kekeliruan yang sering dilakukan perusahaan adalah tidak mengukuhkan diri sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) meskipun omsetnya telah melebihi batas minimal yang sebesar Rp4,8 miliar. Perusahaan yang tidak mengukuhkan dirinya sebagai PKP akan secara otomatis dikukuhkan oleh fiskus dan dikenakan pajak yang seharusnya dibayar maksimal selama 5 tahun ke belakang. Selain itu, perusahaan juga akan dikenakan sanksi administrasi jika terlambat membayar pajak.
Masalah pajak yang ketiga adalah ketika Wajib Pajak perusahaan tidak melakukan pelaporan pajak yang wajib dilakukan. Setiap perusahaan harus melaporkan pajak yang telah dibayarkan kepada fiskus. Jika perusahaan terlambat melaporkan pajak, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000.
Di samping itu, jika perusahaan dengan sengaja tidak melaporkan pajak, maka akan dikenakan denda. Oleh karenanya, perusahaan harus memastikan agar pajak dikelola dengan baik dan benar. Hal ini dikarenakan fiskus dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu, dan jika dokumen tidak tersedia atau tidak rapi, maka tidak akan ada bukti yang dapat menunjukkan kebenaran pembayaran pajak oleh perusahaan.
Masalah pajak yang keempat adalah ketidakmampuan dalam melakukan pemungutan PPN atau keterlambatan dalam menerbitkan Faktur Pajak. Sebagai Pengusaha Kena Pajak yang telah dikukuhkan, setiap Wajib Pajak harus menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang pada setiap transaksi dengan mitra bisnis yang juga terutang PPN.
PKP harus memahami kapan waktu yang tepat untuk menerbitkan Faktur Pajak, karena bahkan keterlambatan satu hari saja dapat dikenakan sanksi administratif. Faktur Pajak harus diterbitkan saat menerima pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP, menerima pembayaran termin dalam kasus penyerahan sebagian tahap pekerjaan, dan pada saat-saat tertentu yang telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Perusahaan di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan menghadapi berbagai kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kendala tersebut mencakup lupa mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) padahal omset telah melebihi batas minimal, tidak melakukan pelaporan pajak, dan ketidakmampuan dalam melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau keterlambatan dalam menerbitkan Faktur Pajak.
Oleh karena itu, perusahaan harus memahami kendala-kendala perpajakan tersebut untuk mengantisipasinya dengan cara yang tepat. Namun, jika Anda telanjur melakukan kekeliruan dalam urusan perpajakan perusahaan, segera konsultasikan permasalahan tersebut ke ahli pajak yang sudah berpengalaman.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi