UU HPP, Bikin Sanksi Pajak jadi Lebih Ringan?

UU HPP tengah ramai dibicarakan. Pasalnya, UU ini melakukan beberapa perubahan. Perubahan yang dimaksud mencakup beberapa kebijakan strategis. Salah satunya, perubahan ketentuan atas sanksi pelanggaran pajak.

an image

 

Hal ini menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Pengubahannya dinilai membuat sanksi terhadap pelanggaran pajak menjadi lebih ringan. Benarkah demikian?

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Perubahan Sanksi Perpajakan dalam UU HPP

Perubahan sanksi perpajakan dalam UU HPP mencakup pasal 13 ayat 3 tentang sanksi pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan SPT/membuat pembukuan dan sanksi setelah upaya hukum namun keputusan keberatan/pengadilan menguatkan ketetapan DJP (pasal 25 dan 27 UU HPP).

 

Sanksi Pemeriksaan dan WP Tidak Menyampaikan SPT/Membuat Pembukuan

Salah satu perubahan peraturan perpajakan dalam UU HPP adalah pasal 13 ayat 3 terkait sanksi pemeriksaan dan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan/membuat pembukuan. Berikut uraian perubahannya:

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

 

PPh Kurang Bayar

Dalam UU KUP, sanksi atas PPh kurang bayar adalah sebesar 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar. Sementara itu, dalam UU HPP diubah menjadi bunga per bulan sebesar suku bunga acuan + faktor tambahan 20% (maks. 24 bulan).

 

PPh Kurang Dipotong

Sanksi untuk PPh kurang dipotong dalam UU KUP adalah sebesar 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong dan tidak atau kurang dipungut, sedangkan dalam UU HPP sanksinya diubah menjadi bunga per bulan sebesar suku bunga acuan + faktor tambahan 20% (maks. 24 bulan).

 

PPh Dipotong, tetapi Tidak Disetor

Jika bertitik tolak pada UU KUP, maka sanksi untuk PPh dipotong tapi tidak disetor adalah 100% dari PPh yang tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor. Namun, pada UU HPP tarifnya berubah menjadi 75%.

 

 

PPN dan PPnBM Kurang Dibayar

Pada UU KUP, ditetapkan sanksi sebesar 100% dari PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar, sedangkan dalam UU HPP sanksinya diperkecil menjadi 75%.

 

Sanksi setelah Upaya Hukum, tetapi Keputusan Keberatan/Pengadilan Menguatkan Ketetapan DJP

Perubahan lainnya juga dilakukan terhadap sanksi setelah upaya hukum, tetapi hasil keputusan keberatan/pengadilan justru menguatkan ketetapan DJP. Perubahan ini tertuang dalam pasal 25 dan 27 UU HPP sebagai berikut:

  1. Keberatan: dalam UU KUP adalah sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan, tetapi pada UU HPP dikurangi menjadi 30%.

  2. Banding: pada UU KUP sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sementara itu, dalam UU HPP dikurangi menjadi 75%.

  3. Peninjauan Kembali: sanksinya sebesar 100%, sedangkan dalam UU HPP menjadi 60%.

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi