Penyidikan Tindak Pidana Wajib Pajak: Wewenang Penyidik dan Syarat Penghentian Penyidikan

Pihak yang ditunjuk sebagai penyelidik memiliki beberapa wewenang yang dapat digunakan untuk menggali kebenaran dari Wajib Pajak. Selain wewenang untuk menjalankan penyelidikan, penyidik juga memiliki wewenang untuk menghentikan penyelidikan dengan beberapa syarat ketentuan yang akan dibahas di bawah. Ketentuan-ketentuan yang akan dibahas dikutip dari peraturan Kementerian Keuangan yang berlaku saat ini. 

an image

 

Baca juga: Ketahui Tindak Pidana Terhadap Wajib Pajak!

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Wewenang Penyidik Tindak Pidana Perpajakan

Tidak sembarang pihak yang dapat ditunjuk menjadi penyidik tindak pidana perpajakan. Mereka haruslah seorang yang berada di lembaga Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mengetahui lebih detail, berikut isi pasal 44 UU KUP yang mengatur tentang wewenang penyidik tindak pidana perpajakan: 

 

(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diangkat sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan oleh pejabat yang berwenang adalah penyidik tindak pidana di bidang perpajakan. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

 

 

(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: 

  1. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; 

  2. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; 

  3. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; 

  4. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; 

  5. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; 

  6. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; 

  7. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa; 

  8. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; 

  9. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; 

  10. menghentikan penyidikan; dan/atau 

  11. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Pada ayat ini diatur wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan, termasuk melakukan penyitaan. Penyitaan tersebut dapat dilakukan, baik terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik Wajib Pajak, Penanggung Pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Baca juga: Tambahan Dalam Ketentuan Tindak Pidana Perpajakan

 

 

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

 

(4) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain. 

 

Syarat Penghentian Penyidikan

UU KUP pasal 44 A mengatur tentang syarat penghentian penyelidikan. Apabila ada suatu kendala ditengah penyidikan maka penyidik dapat menghentikan penyidikan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) menghentikan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa, atau tersangka meninggal dunia.

 

Dalam hal penyidikan pidana di bidang perpajakan dihentikan kecuali karena peristiwanya telah daluwarsa, maka surat ketetapan pajak tetap dapat diterbitkan.

 

 

Ketentuan Permintaan Penghentian Penyelidikan

Untuk ketentuan permintaan penghentian penyelidikan diatur dalam UU KUP pasal 44 B yang berisi:

(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. 

 

Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan sepanjang perkara pidana tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.

 

(2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali  jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

 

Baca juga: Sanksi Bagi Tindakan Disengaja dan Melanggar Hukum Oleh Wajib Pajak

 

Ketentuan-ketentuan di atas wajib dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak yang berwenang. Selain itu kita juga sebaiknya mengetahui apa saja wewenang dari penyidik karena bisa saja penyidik menyalahgunakan kekuasaanya untuk menekan Wajib Pajak dan melakukan penyelewengan terhadap negara.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi