Pada Kamis (7/10/21) lalu, dalam Sidang Paripurna pemerintah bersama DPR mengetok palu pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan demikian, segala hal yang tertuang dalam UU HPP ini akan segera diimplementasikan.
Kemenkeu melalui situs resminya menerangkan bahwa pengimplementasian UU HPP ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menutup celah praktik-praktik erosi perpajakan, instrumen untuk mewujudkan keadilan, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, serta memperbaiki sistem perpajakan Indonesia.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Perubahan Ketentuan PPN pada UU HPP: Banyak Daftar Objek Tidak Dipungut PPN yang Dihapus!
Salah satu kebijakan strategis yang tertera dalam UU HPP ini adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Berikut daftar perubahan ketentuan atas jenis barang dan jasa yang dikenai pajak.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
UU Ciptaker pasal 4A | UU HPP pasal 4A |
-
Dihapus -
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: -
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara; -
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; -
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan -
Uang, emas batangan, dan surat berharga. -
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: -
Jasa pelayanan kesehatan medis; -
Jasa pelayanan sosial; -
Jasa pengiriman surat dengan perangko; -
Jasa keuangan; -
Jasa asuransi; -
Jasa keagamaan; -
Jasa pendidikan; -
Jasa kesenian dan hiburan; -
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; -
Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; -
Jasa tenaga kerja; -
Jasa perhotelan; -
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; -
Jasa penyediaan tempat parkir; -
Jasa telepon umum; -
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan -
Jasa boga atau katering. | -
Dihapus -
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: -
Dihapus; -
Dihapus; -
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan -
Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga -
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: -
Dihapus; -
Dihapus; -
Dihapus -
Dihapus -
Dihapus; -
Jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah; -
Dihapus; -
Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah; -
Dihapus; -
Dihapus; -
Dihapus -
Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah; -
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain; -
Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah; -
Dihapus; -
Dihapus; -
Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah; |
| |
Melalui informasi yang tertera pada tabel di atas, dapat diketahui bahwa terdapat beberapa barang dan/atau jasa yang dihapus dari daftar jenis barang dan jasa yang dikenai pajak, diantaranya mencakup kebutuhan pokok masyarakat, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, dan lain sebagainya.
Selain itu, melalui UU HPP ini, pemerintah juga menerapkan tarif tunggal untuk PPN. Perubahan tarifnya dapat dilihat pada tabel berikut.
UU PPN | RUU HPP |
Pasal 7 -
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen) | Pasal 7 -
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 11% (sebelas persen) |
Kenaikan tarif PPN akan diterapkan secara bertahap, yaitu 11% mulai 1 April 2022 lalu menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Pengimplementasian secara bertahap ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang belum sepenuhnya pulih dari COVID-19.
Bagaimana Efeknya terhadap Masyarakat?
Mengingat barang-barang konsumsi dan retail yang tidak termasuk pengecualian PPN, maka dapat disimpulkan bahwa pihak yang terdampak langsung dengan perubahan ketentuan PPN ini adalah perusahaan yang bergerak di kedua sektor tersebut karena biaya produksi jadi ikut naik.
Kenaikan biaya produksi pun akan berbuntut pada penurunan tingkat konsumsi masyarakat mengingat harga-harga kebutuhan khususnya pada sektor boga jadi melonjak.