Setiap pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan atas penghasilan yang diperoleh, diatur oleh Undang-Undang diantaranya yaitu UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Undang-undang tersebut menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh pasal 17) yaitu di pasal 17 serta cara menghitungnya yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dan juga wajib pajak badan. Tarif PPh tersebut terdapat pada Pasal 17 atau biasa disebut tarif PPh Pasal 17. Simak artikel berikut hingga selesai untuk mengetahui tarif pajak dalam UU PPh Pasal 17.
Baca Juga : Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan Final PPh Pasal 4 ayat 2: Definisi, Tarif, dan Waktu Pelaporan Pajak
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Tarif PPh untuk wajib pajak orang pribadi sesuai dengan PPh pasal 17 menggunakan konsep tarif progresif yaitu tarif pajak yang dikenakan semakin besar seiring dengan naiknya jumlah penghasilan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Ketentuan PPh Pasal 17 yang dikenakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebagai berikut:
Tarif pajak bagi orang pribadi dalam negeri dikenakan berbeda-beda sesuai dengan penghasilan yang diperoleh per tahunnya. Berikut besaran tarifnya sesuai Pasal 17 ayat 1:
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Tarif Lama (UU Pajak Penghasilan) | Tarif Baru (UU HPP) | ||
Penghasilan 0 - Rp 50 juta | 5% | Penghasilan 0 - Rp 60 juta | 5% |
Penghasilan Rp 50 juta - Rp 250 juta | 15% | Penghasilan Rp 60 juta - Rp 250 juta | 15% |
Penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta | 25% | Penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta | 25% |
Penghasilan di atas Rp 500 juta | 30% | Penghasilan Rp 500 juta - Rp 5 miliar | 30% |
Penghasilan di atas Rp 5 miliar | 35% |
Orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp500.000.000 dalam setahun tidak dikenakan PPh.
Baca Juga : Tarif Lapisan Pajak Penghasilan RUU Harmonisasi Perpajakan
Pasal 17 ayat 2 (c) yaitu tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
Pasal 17 ayat 2 (d) yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17 ayat 3 yaitu besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tersebut akan disesuaikan dengan faktor penyesuaian, antara lain tingkat inflasi, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 17 ayat 4 yaitu untuk keperluan penetapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
Sebagai contoh, jika Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 5.050.900,00 untuk penerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp 5.050.000,00.
Pasal 17 ayat 5 yaitu besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.
Pasal 17 ayat 6 yaitu untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak setahun (dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (4)):
Penghasilan Kena Pajak = Rp 584.160.000
Pajak Penghasilan Setahun =
5% x Rp 60.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
15% x Rp 250.000.000,00 = Rp 37.500.000,00
25% x Rp 274.160.000,00 = Rp 68.540.000,00 (+)
Pajak Penghasilan yang terutang dalam bagian tahun Pajak (3 bulan)
((3 x 30) : 360) x Rp 109.040.000,00 = Rp 27.260.000,00
Baca Juga : Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 : Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Tarif pajak penghasilan badan usaha dalam negeri ditentukan oleh PPh pasal 17 dikenal dengan sebutan tarif pajak umum, selain itu juga terdapat tarif pajak penghasilan badan final 0,5% yang diatur dalam PPh pasal 4 ayat 2 untuk wajib pajak badan tertentu. Berikut tarif pajak badan dalam negeri sesuai PPh pasal 17:
Baca Juga : Ternyata Hadiah, Hibah, dan Warisan Dapat Dikenakan Pajak
Tahun Pajak | Tarif UU PPh | Tarif UU HPP |
Tahun 2020 - 2021 | 22% | |
Tahun 2022 dst. | 20% | 22% |
Terhadap pelaku usaha UMKM berbentuk badan dalam negeri tetap diberikan insentif penurunan tarif sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 31E. Bagi WP orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu, diberikan pengecualian pengenaan pajak terhadap peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000.
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 3.794.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang :
22% x Rp 3.794.000.000,00 = Rp 834.680.000
Baca Juga : Cek Keaslian Surat Izin OJK Biar Nggak Ketipu Investasi Bodong!
Pasal | Keputusan | Tarif | Masa Berlaku |
Pasal 17 Ayat 2b UU no 36 Tahun 2008 | Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap | 20% | Berlaku pada Tahun Pajak 2010 hingga Tahun Pajak 2019 |
Pasal 5 ayat 2 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 | Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 3% (lima persen) lebih rendah daripada tarif Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap | 19% | Berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 |
Pasal 5 ayat 2 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 | 17% | Berlaku pada Tahun Pajak 2022 | |
Pasal 17 Ayat 2b UU HPP 2021 | 19% | Berlaku pada Tahun Pajak 2022 |
Pasal 17 ayat 7 yaitu dengan Peraturan Pemerintah dapat diterapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).
Baca Juga : Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan Final PPh Pasal 4 ayat 2: Definisi, Tarif, dan Waktu Pelaporan Pajak
Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan, dan pemerataan dalam pengenaan pajak.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi