Tunjangan hari raya (THR) merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para pekerja seperti karyawan/buruh menjelang hari raya. THR merupakan penghasilan non upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Tahun ini, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mewajibkan seluruh pelaku usaha agar membayarkan THR karyawan secara penuh dan tepat waktu, tujuh hari sebelum hari raya.
Meskipun rasanya seperti mendapatkan rejeki nomplok, THR tetap dibebani kewajiban pajak. Pajak THR ini telah diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 terkait Pengenaan Pajak Penghasilan Tidak Teratur.
Di dalam pasal 1 poin 15, disebutkan bahwa THR merupakan penghasilan yang bersifat tidak teratur. Berdasarkan hal itu, THR masuk dalam kriteria pengenaan pajak pada pasal 5. Pasal tersebut menyebutkan bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Pengertian Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 17
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai insentif pajak bagi pekerja yang terdampak Covid-19, sayangnya pajak untuk THR tidak termasuk di dalam kebijakan tersebut.
Baca Juga:
Mekanisme Pemungutan Pajak Digital Oleh Pemerintah Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Berdasarkan PMK Nomor 23/PMK.03/2020, salah satu insentif pajak yang diterima oleh wajib pajak terdampak virus corona adalah PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Namun, insentif ini tidak berlaku untuk semua jenis objek PPh 21. Insentif PPh 21 DTP hanya berlaku untuk pendapatan bruto yang bersifat tetap dan teratur.
Kemudian, karena sifatnya adalah penghasilan tidak teratur, maka THR tidak termasuk ke dalam kriteria PPh 21 yang ditanggung pemerintah. Oleh sebab itu, THR tetap dikenai pajak.
Seperti halnya PPh lainnya, penghitungan pajak THR juga akan melibatkan perhitungan penghasilan bruto, penghasilan netto, dan penghasilan kena pajak (PKP). Mari kita lakukan simulasi agar cara penghitungannya dapat lebih mudah dipahami.
Agar lebih jelas, penghitungannya akan kita bagi ke dalam tiga tahap, yakni (1) menghitung pajak tahunan terutang sesuai pendapatan, (2) menghitung pajak tahunan terutang dengan THR (3) menghitung pajak THR.
Sebagai contoh, Bapak Adam adalah seorang karyawan di PT Segar Utama dan belum menikah. Penghasilan Bapak Adam per bulan ialah Rp6.000.000. Pada saat hari raya, Bapak Adam mendapatkan THR sebesar gaji bulanannya. Berikut cara penghitungan pajak THR-nya.
Gaji | = | Rp 6.000.000 |
Biaya jabatan (gaji x 5%) | = | Rp 6.000.000 x 5% = Rp300.000 |
Penghasilan netto per bulan | = | Rp 6.000.000 – Rp300.000 = Rp5.700.000 |
Penghasilan netto per tahun | = | Rp 5.700.000 x 12 |
| = | Rp 68.400.000 |
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
= Penghasilan netto per tahun | - | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) |
= Rp 68.400.000 | - | Rp 54.000.000 |
= Rp 14.400.000 |
|
|
Pajak PPh 21 terutang | = | (PKP x tarif PPh 21) |
| = | Rp 14.400.000 x 5%= Rp 720.000 |
|
|
|
*Untuk PKP di bawah Rp 50.000.000, tarif PPh 21-nya adalah sebesar 5%
Maka, diketahui bahwa PPh 21 terutang sesuai penghasilan adalah Rp 720.000.
Penghasilan bruto (gaji setahun) | = | Rp 6.000.000 x 12 |
| = | Rp 72.000.000 |
Besaran THR | = | Rp 6.000.000 |
Penghasilan bruto | = | Gaji + THR |
| = | Rp 72.000.000 + Rp6.000.000 |
| = | Rp78.000.000 |
| = | (penghasilan bruto x 5%) |
| = | Rp 78.000.000 x 5% |
| = | Rp 3.900.000 |
Penghasilan netto per tahun | = | Rp 78.000.000 – Rp 3.900.000 |
| = | Rp 74.100.000 |
Penghasilan kena pajak (PKP) |
|
|
= Rp 74.100.000 | - | Rp 54.000.000 |
= Rp 20.100.000 |
|
|
PPh 21 terutang dengan THR | = | Rp 20.100.000 x 5% |
| = | Rp 1.005.000 |
Maka, diketahui bahwa PPh 21 terutang dengan THR adalah Rp 1.005.000
Pajak atas THR yang didapatkan adalah
= PPh Terutang dengan THR – PPh Terutang Sesuai Penghasilan | ||
= Rp 1.005.000 | - | Rp 720.000 |
= Rp 285.000 |
|
|
Maka, diketahui bahwa besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Bapak Adam atas THR yang diterima adalah sebesar Rp 285.000.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi