Pada artikel sebelumnya, Konsultanku telah membahas mengenai dasar-dasar pemindahbukuan yang harus Anda ketahui jika ingin membetulkan kesalahan administrasi saat pembayaran atau penyetoran pajak. Sebagai follow up dari artikel tersebut, kali ini Konsultanku akan membahas lebih lanjut mengenai tata cara dan lampiran permohonan pemindahbukuan.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tulisan ini merupakan follow up dari artikel sebelumnya yang membahas mengenai hal-hal dasar pemindahbukuan, seperti pengertian, dasar hukum, ketentuan, dan sebab-sebab perlu dilakukannya pemindahbukuan.
Artikel ini tidak akan menjelaskan materi dasar-dasar pbk pajak. Oleh karena itu, jika Anda masih awam dengan istilah pemindahbukuan pajak, sangat disarankan untuk membaca artikel tersebut terlebih dulu DI SINI.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Permohonan Pemindahbukuan diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan.
Adapun, Permohonan Pemindahbukuan dapat disampaikan melalui dua cara sebagai berikut.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Namun, perlu diingat bahwa pihak yang bertanggungjawab sebagai pengaju pemindahbukuan dapat berbeda-beda tergantung jenis kesalahan administratifnya sebagai berikut.
Tambahan: Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.
Pengajuan permohonan pemindahbukuan tentu membutuhkan sejumlah dokumen yang harus dilampirkan sebagai berikut.
Demikian pembahasan mengenai pemindahbukuan pajak. Setelah menyimak artikel ini hingga tuntas, diharapkan Anda jadi memiliki pemahaman lebih mendetail tentang tata cara dan dokumen apa saja yang harus dilampirkan saat mengajukan pbk pajak.
Namun, jika sekiranya penjelasan di atas masih belum menjawab kebutuhan, Anda masih bisa berkonsultasi dengan ahli pajak di Konsultanku. KLIK DI SINI untuk menjadwalkan sesi konsultasi Anda!
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi