Apa Saja Syarat dan Alur Proses Pindah Alamat NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya serta mempunyai fungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk Pribadi dan Badan. Namun, dalam pelaksanaannya seringkali kita dihadapkan dengan berbagai situasi yang mewajibkan kita untuk berpindah domisili baik dikarenakan hal pribadi, perubahan data perusahaan maupun urusan pekerjaan. Oleh sebab itu, maka kita harus mengetahui syarat dan alur proses untuk pindah alamat NPWP agar kita dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan taat.

an image

 

Baca Juga : Ketahuilah, Apa Itu NPWP dan 8 Fungsi NPWP Yang Wajib Kamu Pahami

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Alur Proses Pindah Alamat NPWP

Berikut alur proses jika wajib pajak pindah alamat maka dapat melakukan permohonan Pindah Alamat Secara Online sesuai Pasal 33 PER-20/PJ/2013 yaitu:

  1. Mengisi Formulir Perubahan Data WP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada website DJP www.pajak.go.id

  2. Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP lama.

  3. Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  4. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan pemindahan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.

 

Baca Juga : Simak Penjelasan EFIN Pajak dan Tata Cara Mendapatkan EFIN

 

 

Pasal 33 PER-20/PJ/2013

  1. Wajib Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 3 (tiga) digit terakhir 000 (status domisili) yang tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain dapat mengajukan permohonan pemindahan dengan menggunakan Formulir Pemindahan Wajib Pajak.

  2. Permohonan pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

  3. Permohonan pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

  4. Wajib Pajak yang telah mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP Lama.

  5. Pengiriman dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.

  6. Apabila dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan pemindahan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.

  7. Apabila dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

 

Baca Juga : Terbaru, Syarat Daftar NPWP Badan Online Untuk UMKM 2021

 

 

Syarat Pindah Alamat NPWP

Syarat permohonan pindah alamat NPWP secara tertulis sesuai dengan Pasal 34 PER-20/PJ/2013

Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemindahan wajib pajak.

  1. Melengkapi formulir pemindahan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan dan menyampaikan ke KPP lama.

  2. Penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan secara langsung ke KPP lama; melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); melalui pos; atau jasa ekspedisi atau jasa kurir.

  3. KPP lama memberikan bukti penerimaan surat apabila permohonan dinyatakan lengkap.

  4. Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP baru.

 

Baca Juga : Begini Cara Daftar NPWP Badan Online Untuk UMKM 2021

 

 

Pasal 34 PER-20/PJ/2013

  1. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), permohonan pemindahan dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis.

  2. Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak.

  3. Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi formulir pemindahan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan dan menyampaikan ke KPP Lama.

  4. Dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dalam Pasal 33 ayat (4) meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) pindah ke wilayah kerja KPP lain.

  5. Penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:

    1. secara langsung ke KPP Lama atau melalui KP2KP ;

    2. melalui pos; atau

    3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

  6. Dalam hal formulir dan dokumen disampaikan melalui KP2KP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, KP2KP meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama.

  7. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPP Lama memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.

  8. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterima secara tidak lengkap berlaku ketentuan:

    1. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau

    2. dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi